Warga Ngadu ke Polisi, Terkait Sengketa Lahan di Nagari Batu Balang

Limapuluh Kota, Presindo — Antisipasi konflik akibat sengketa lahan di Jorong Tigo Alur Nagari Batubalang Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota,

A. Dt. Paduko Sinaro melapor/membuat aduan ke Polres Limapuluh Kota. Aduan itu disampaikan melalui Penasehat Hukumnya, Dafikal Husni kepada wartawan, Senin 23 Oktober 2023.

Menurut Dafikal Husni, pengaduan masyarakat itu dilaporkan pihaknya untuk antisipasi konflik didalam Nagari, sebab sebelumnya terjadi pengrusakan lahan yang diketahui milik kliennya itu.

Menurut Dafikal, adanya putusan dari Kerapatan Adat Nagari (KAN) terkait lahan itu seharusnya dihormati, jika keputusan KAN tersebut ada yang tidak puas maka silahkan masukan gugatan ke Pengadilan sebagai pihak yang berwenang. Ia juga meminta keduabelah pihak bisa menahan diri sebagaimana surat keputusan dari wali nagari, jangan melakukan aksi yang dapat menimbulkan kericuhan ditengah masyarakat dan main hakim sendiri apalagi sampai ada pengrusakan dan potensi terjadinya serang fisik.

” Iya, terkait sengketa lahan milik klien kita (A. Dt. Paduko Sinaro), kita memang telah membuat laporan pengaduan ke Polres 50 Kota. Hal itu kita lakukan untuk antisipasi konflik,” ujar Dafikal Husni, Senin siang 23 Oktober 2023 kepada sejumlah wartawan.

Ia juga berharap laporan/pengaduan yang dibuat tanggal 22 Oktober tersebut segera ditindaklanjuti pihak kepolisian, sehingga berbagai potensi konflik terkait lahan milik kliennya itu tidak terjadi.

” Pasca pengaduan yang kita lakukan, semoga segera ditindaklanjuti, sehingga berbagai potensi konflik terkait lahan milik kliennya kami tidak terjadi.” Tambahnya.

Sebelumnya menurutnya Pengacara berkacamata itu, pada Minggu 22 Oktober 2023
telah terjadi aksi masyarakat di Jorong Tigo Alur Nagari Batu Balang. Hal ini dipicu oleh sengketa lahan antara A.Dt. paduko Sinaro Nan Baroguang beserta anak kemanakannya dengan H.M. Dt. Basa Nan Bagonjong beserta masyarakat Jorong Tigo Alur yang mewakili masyarakat Jorong Tigo Alur.

Persengketaan ini terjadi berawal dari adanya wakaf lahan Ompongan Godang Jorong Tiga Alur pada tanggal 9 februari 2012 oleh H.M. Dt. Basa Nan Bagonjong kepada masyarakat yang diwakili Nurhadmi selaku kepala Jorong pada saat itu.

Mengetahui hal tersebut, A.Dt. Paduko Sinaro Nan Baroguang beserta anak kemanakannya yang secara de fakto merupakan pemilik atas lahan tersebut sebagai harta pusaka tingginya,
melaporkan kepada lembaga peradilan adat dan KAN batu balang terkait wakaf yang dilakukan H.M. Dt. Basa nan bagonjong atas tanah pusaka miliknya tersebut.

Alhasil, pada tanggal 12 juni 2023 lembaga peradilan adat dan KAN mengeluarkan keputusan no. 020/PANB-BB/VI-2023 yang pada pokonya menetapkan objek wakaf H.M. Dt. Basa nan bagonjong tersebut sangat lemah dan tidak sah menurut Peradilan Adat dan kerapatan adat nagari batu balang yang di tanda tangani oleh ketua tim Peradilan adat Batu balang A.Dt. Sati Nan Panjang Rambuk dan ketua KAN H.Dt. Majo Kayo Nan panjang

” Putusan tersebut tidak diterima oleh pihak H.M. Dt. Basa nan bagonjong sebagai pewakaf dan masyarakat yang merasa menerima wakaf tersebut, sehingga pada tanggal 13 september 2023 wali jorong mengeluarkan surat pemberitahuan. Surat pemberitahuan kepala Jorong menjadi angin segar bagi masyarakat untuk melakukan aksinya dilahan tersebut dan tidak mengindahkan keputusan Lembaga Peradilan Nagari dan KAN tersebut.” Ujar Dafikal.

Lebih jauh Dafikal Husni menjelaskan bahwa
untuk menjaga kondisi agar tidak terjadinya kericuhan dan memancing terjadinya bentrok antara kedua belah pihak, maka tanggal 02 oktober 2023 Wali nagari batu balang, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas mengeluarkan surat keputusan terkait lahan sengketa tersebut, yang pokoknya berisi himbauan untuk kedua belah pihak saling mengendalikan diri dan bersabar, dan meminta kedua belah pihak untuk tidak melakukan aktifitas dan kegiatan apapun dilahan tersebut, hingga adanya putusan pengadilan.

” Namun, kenyataannya justru masyarakat tetap beraksi dan turun kelahan tersebut berbondong-bondong dan merusak tanaman yang ada diatas tanah tersebut. Bahkan sempat ada yang telah mencoba melempar rumah salah seorang kemenakan A.Dt. Paduko Sinaro Nan Baroguang,” jelasnya.

Ia juga berharap dengan adanya proses hukum diharapkan tidak ada lagi kericuhan antara kedua belah pihak. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *