Bawaslu 50 Kota Copot APK yang Melanggar Aturan

Limapuluh Kota, Presindo — Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Limapuluh Kota bersama Tim Gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol-PP, Dinas Perhubungan serta PANWASCAM melakukan penertiban atau pembongkaran Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang “Berbau” Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih dipasang Caleg DPRD Kota Payakumbuh, Caleg DPRD Provinsi Sumbar maupun Caleg DPR-RI.

Pembongkaran APS yang masih memuat tanda Paku, ajakan memilih dan janji-janji serta lainnya itu dilakukan setelah sebelumnya BAWASLU mengirimkan surat edaran kepada Partai Politik (PARPOL) untuk menertibkan sendiri APS yang masih menyerupai APK itu.

Penertiban perdana itu dilakukan BAWASLU Kabupaten Limapuluh Kota bersama tim gabungan pada, Selasa (21/11/2023) pagi.

Komisioner Bawaslu Limapuluh Kota, Ismed Aljannata menjelaskan kegiatan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) ini dimulai dari batas kota, sejumlah anggota Tim berjalan kaki menuju Jembatan arah ke Kantor KPU, disepanjang jalan itu juga banyak dibongkar APS yang mengandung unsur Alat Peraga Kampanye (APK), diantaranya memuat tanda paku, ajakan memiliki dan lainnya. Tim juga menertibkan APS milik Caleg DPRD Kabupaten Limapuluh Kota yang dipasang di warung-warung.

” Iya, sebagai besar APS yang melanggar aturan ada yang telah dibuka/dibongkar ataupun ditutupi secara mandiri oleh CALEG, namun masih ada yang tertinggal, inilah yang kita tertibkan hari ini secara serentak,” sebut Ismet Aljannata, Selasa (21/11) disela-sela penertiban.

Mantan Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota itu juga menambahkan, sebelumnya pihaknya (BAWASLU) juga telah menyurati Partai Politik (PARPOL) peserta pemilu terkait APS yang melanggar aturan itu. Terkait penertiban APS yang dilakukan terdapat 4 tim utama yang menyisir jalan utama, serta puluhan tim lainnya yang berasal dari Kecamatan.

” Untuk penertiban hari ini dilakukan oleh 4 tim utama yang juga diikuti Ketua BAWASLU, serta puluhan tim lainnya yang berasal dari Kecamatan. Jadi ada sekitar 30 tim diwilayah Kabupaten Limapuluh Kota yang melakukan penertiban,” tambahnya.

Ismet juga menyebutkan, pembersihan APS yang melanggar aturan tersebut akan diupayakan selesai secepatnya, namun jika tidak akan dilanjutkan hari berikutnya.

Sementara dari pantauan di lapangan terlihat banyak Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan milik Calon Anggota Legislatif (CALEG) yang ditempel dengan lakban ataupun kertas untuk menghindari penertiban atau pembongkaran yang dilakukan petugas/tim gabungan. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *