Payakumbuh, Presindo — Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara menjual atau mengedar, Sabtu (02/12).
Hendra (43) yang keseharianya berprofesi sebagai penjual tuak ditangkap Tim Phantom dari Sat Narkoba Polres Payakumbuh saat sedang bersantai dirumah istrinya yang beralamat di Kelurahan Pakan Sinayan Kecamatan Payakumbuh Barat.
Mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H, Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra, S.H mengungkapkan penangkapan tersangka Hendra dilakukan berdasarkan pengembangan yang dilakukan pihaknya dari kasus sebelumnya.
” Betul, tersangka Hendra ini berperan sebagai penjual kepada seorang tersangka pada kasus sebelumnya, ” ujar Kasat Narkoba.
Tersangka Hendra tak berkutik saat polisi lakukan penggerebekan dan lakukan penggeledahan terhadapnya. Dari penggeledahan tersebut Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kantong baju sebelah kiri dan satu paket kecil yang terletak dalam kotak rokok Sampoerna.
Tak berhenti disana, Polisi terus lakukan pengembangan dengan lakukan penggeledahan dirumah orang tua tersangka yang beralamat di Balai Panjang Kecamatan Payakumbuh Selatan.
Dilokasi tersebut Polisi kembali menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak empat buah paket besar yang disimpan dibawah kasur. Selain paketan narkotika polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio, satu unit timbangan digital, satu unit handphone merk Oppo dan satu pack plastik klip warna bening.
” Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres untuk selanjutnya di lakukan penyidikan, ” pungkas Iptu Aiga. (Ady)