Caleg Di Payakumbuh Pasang Baliho Ditempat Ibadah

Payakumbuh, Presindo — Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dipasang Calon Anggota Legislatif (CALEG) Kota Payakumbuh melalui Tim didepan tempat Ibadah di Kawasan Lundang (Parit Rantang) Kecamatan Payakumbuh Barat sejak beberapa hari terakhir pasca dimulainya masa Kampanye Pemilu serentak tahun 2023.

APK berbagai ukuran itu dipasang dipagar/didepan rumah Ibadah Umat Kristiani. Kondisi itu telah terpasang sejak beberapa hari terakhir. BAWASLU Payakumbuh dan Panwascam Payakumbuh Barat yang mendapatkan informasi itu pada Senin pagi, 25 Desember 2023 langsung mendatangi lokasi dan meminta Tim CALEG untuk membongkar/memindahkan APK itu ke tempat lain.

Pemindahan atau pembongkaran tersebut menjadi tontonan warga sekitar, sebab mereka tidak menduga APK itu akan dibongkar karena melanggar aturan. Anggota BAWASLU Payakumbuh, Aan Muharman menyebutkan bahwa sebelum pihaknya telah menyurati CALEG bersangkutan, namun tidak mendapat respon atau tanggapan.

” Iya, ini tentu secara aturan di PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye, APK ini menyalahi aturan karena dipasang ditempat atau rumah ibadah. Kita lihat lokasi yang bersangkutan atau tempat dipasangnya APK adalah rumah ibadah umat Kristiani,” ucap Aan didampingi Ketua Panwascam Payakumbuh Barat, Ade Hendra, Senin siang 25 Desember 2023.

Ia juga menambahkan, terkait APK itu, sesuai tugas BAWASLU sebagai Pengawas, pihaknya telah menghubungi CALEG bersangkutan, sehingga direspon dengan diturunkan oleh Tim CALEG terkait.

” Terkait APK, sesuai tugas BAWASLU sebagai Pengawas, kita telah menghubungi CALEG bersangkutan, sehingga direspon dengan diturunkan oleh Tim CALEG terkait,” tambahnya.

Aan juga mengatakan bahwa kedepannya pihaknya akan kembali melakukan penertiban APK yang melanggar aturan terkait tempat atau lokasi pemasangan.

Sementara terkait sangsi terhadap pelanggaran pelanggaran itu, Aan menyebutkan bahwa secara sangsi tidak ada yang akan diberikan kepada CALEG bersangkutan. Ia juga terus ingatkan CALEG untuk menaati aturan dalam pemasangan APK.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023, sejumlah tempat yang tidak diperbolehkan memasang APK, Diantaranya Taman, Pepohonan,Rumah Ibadah, Tempat Pelayanan Kesehatan, tempat pendidikan, baik gedung Sekolah ataupun perguruan tinggi dan fasilitas milik Pemerintah.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *