Payakumbuh, Presindo — Seorang Residivis kasus pencurian spesialis rumah kosong dilumpuhkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh pada, Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 14.00 Wib. Tersangka berinisial NW (43) warga Jalan Riau Kelurahan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru itu terpaksa dilumpuhkan dibagian betis kanan karena ingin mencoba melarikan diri saat diminta menunjukkan Barbuk hasil kejahatannya.
Tersangka NW ditangkap dirumah kontrakan temannya di Kelurahan Kapalo Koto dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara pada, Minggu (14/1). Ia ditangkap terkait kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang dilakukan di Komplek Panorama Alam Indah Regensi Blok C NO.6 Kel. Tanjung Pauh Kecamatan Payakumbuh Barat.
Dari penyelidikan yang dilakukan, pelaku aksi Curat itu mengarah kepada tersangka NW. Termasuk adanya informasi/postingan di Media Sosial Barang Bukti berupa alat Musik Orgen tunggal yang di-posting oleh orang tak dikenal. Polisi yang mengkonfirmasi hal itu dengan korban membenarkan alat musik itu miliknya, hingga tersangka NW berhasil ditangkap.
” Iya, kita berhasil menangkap seorang pelaku Pencurian dengan Pemberatan yang melakukan pencurian dirumah korban saat dalam keadaan sepi. Tersangka masuk dengan cara merusak pintu menggunakan sejumlah alat. Dari pencucian itu berhasil membawa kabur alat musik,” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim, AKP. Doni Pramadona didampingi Kanit I, IPDA. Zuyu Giyanto di Mapolres Payakumbuh, Senin (15/1/2024) siang.
Mantan Kapolsek Luhak itu juga menambahkan, tersangka NW yang ditangkap saat tidur dirumah temannya itu mencoba melarikan diri dan melawan saat diminta menunjukkan Barang Bukti hasil kejahatannya, sehingga terpaksa dilumpuhkan.
” Tersangka NW terpaksa kita lumpuhkan karena mencoba melawan dan melarikan diri saat menunjukkan Barang Bukti hasil kejahatannya, sehingga terpaksa kita lumpuhkan,” tambah Doni.
Dari pengakuan tersangka NW kepada Polisi saat menjalani pemeriksaan lanjutan, aksi Curat itu dilakukan tersangka seorang diri pada 26 Desember 2023. Selain tersangka NW, juga diamankan Barang Bukti (BB) 1 (satu) unit Keyboard Orgent merk CORD warna hitam, 1 (satu) unit Mixer Sound Sistem warna hitam, 1 (satu) Buah tas Keyboard warna hitam, 1 buah linggis, 2 buah obeng, sepeda motor dan tas.
Hingga kini, tersangka dan Barang Bukti masih diamankan di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Silang Kecamatan Payakumbuh Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Ady)