Puluhan Kilogram Ganja Diamankan Polres Limapuluh Kota

Limapuluh Kota, Presindo — Awal tahun 2024 ini diawali Satresnarkoba Polres 50 Kota Sumatera Barat dengan mengungkapkan Kasus Narkoba dengan Barang Bukti (BB) cukup besar, yakni 11,5 Kg ganja kering siap edar yang dikemas berbentuk menyerupai batu bata dengan berat masing-masing sekitar 1 Kg.

Selain Narkoba asal Penyambungan Sumatera Utara itu, Tim yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba, IPTU. Andhika juga menangkap tiga orang tersangka yang terkait dengan barang hatam itu, termasuk timbangan dapur, timbangan digital serta uang jutaan rupiah. Ketiga tersangka yang ditangkap itu masih berusia muda, bahkan ada yang masih berusia 17 tahun. Parahnya, dua dari tiga orang itu merupakan Residivis dalam kasus yang sama.

Ketiga tersangka itu, RP (28) warga Jorong Koto Tuo Nagari Koto Tuo Kecamatan Harau, AA (24) Warga Jorong Balubuih Nagari Nagari Sungai Talang Kecamatan Guguak serta RL (17) beralamat di Jorong Guguak Nagari Sungai Talang Kecamatan Mungka. Ketiganya ditangkap pada Selasa 9 Januari 2023 disebuah rumah di Jorong Taratak Padang Rajo Nagari Koto Tuo Kecamatan Harau.

” Iya, berdasarkan informasi dari masyarakat kita berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba jenis ganja kering di sebuah rumah di Kecamatan Harau, dari penggerebekan yang kita lakukan berhasil diamankan 3 orang tersangka dengan Barang Bukti (BB) Ganja kering 11 paket besar dengan berat sekitar 11,5 Kg dan paket kecil serta Barang Bukti lainnya” sebut Kapolres 50 Kota, AKBP. Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Andhika didampingi Kanit 1, AIPDA. Doni Arwando, Jumat (12/1/2024) siang.

Mantan anggota DITNARKOBA Polda Sumbar itu menambahkan, jaringan Narkoba yang berhasil diungkap tersebut merupakan jaringan Bukittinggi atau ganja itu didapatkan dengan cara dijemput langsung ke Bukittinggi.

” Barang ini didapatkan dari seseorang di Kota Bukittinggi/jaringan Bukittinggi dengan cara dijemput langsung. Tersangka mendapatkan upah Rp. 100 ribu per paket dari tiap Kilogram ganja yang berhasil dijual,” tambah Andhika.

Lebih jauh ia menyebutkan bahwa dua dari tiga tersangka yang berhasil ditangkap itu merupakan Residivis kasus yang sama.

Sementara satu tersangka saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres 50 Kota kawasan Ketinggian Kecamatan Harau, menyebutkan bahwa semula jumlah Ganja kering yang dijemput dari Kota Bukittinggi mencapai 15 Kg dan direncanakan akan diedarkan di Kabupaten Limapuluh Kota, namun belum sempat terjual semuanya, ia lebih dahulu ditangkap.

” Semula ada 15 Kg, dan telah terjual sekitar 5 Kilogram. Saya dapat upah 100 ribu per Kilogram untuk tiap kilogram yang terjual.” Ucapnya.

Hingga kini ketiga tersangka masih ditahan di Mapolres 50 Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *