Limapuluh Kota, Presindo — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Teluk Bayur Padang Provinsi Sumatera Barat menerima Penyerahan Dugaan Rokok Illegal hasil Operasi Polres Limapuluh Kota yang dilakukan baru-baru ini di wilayah hukumnya. Penyerahan berupa satu unit mobil itu dilakukan di Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Padang.
Pasca penyerahan dari pihak kepolisian itu, Bea Cukai menyebutkan pihaknya akan melakukan proses penyelidikan. Bea Cukai belum merinci lebih jauh terkait jumlah rokok serta merek yang diserahkan oleh pihak kepolisian itu.
” Iya, jadi informasi yang terkait dengan itu (dugaan rokok ilegal) dari unit penyidikan kami menyebutkan ada proses operasi/razia dijalan raya yang dilakukan Polres 50 Kota, dan kedapatan ada pengangkutan rokok yang diduga illegal,” ucap Hery Syamsul, Kepala Unit Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Teluk Bayur, Senin (22/1/2024).
Ia juga menambahkan, penyerahan kendaraan yang diduga mengangkut dugaan rokok illegal itu dilakukan di Kantor Bea Cukai Teluk Bayur.
” Petugas kepolisian dari Polres Limapuluh Kota datang ke Bea Cukai Teluk Bayur untuk melakukan penyerahan dan akan dilakukan proses penyelidikan sesuai permintaan” Tambahnya.
Dari foto dan video yang beredar di berbagai Media Sosial (Medsos), terlihat sejumlah anggota Kepolisian berpakaian preman berada di halaman Kantor Bea Cukai Teluk Bayur untuk membongkar dus yang diduga berisi rokok ilegal dari Mobil pribadi jenis Grandmax berwarna putih. (Ady)