Ketua Panwaslu Payakumbuh Utara Lantik 85 Pengawas TPS

Payakumbuh, Presindo.com — Ketua Panwaslu Payakumbuh Utara, Tulas Rahmada Yona melantik sebanyak 85 orang pengawas TPS untuk mengawasi seluruh TPS yang ada di Kecamatan Payakumbuh Utara.

“Selamat atas dilantiknya Pengawas TPS sebanyak 85 orang untuk mengawasi seluruh TPS yang ada di Kecamatan Payakumbuh Utara,” ujar Yona, Senin (22/1/24).

Yona mengatakan dengan telah diambil sumpahnya berarti sudah resmi pula mereka dalam mengemban amanah, tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai pengawas pemilu yakninya pengawas TPS
diatas pundak bapak/ibu sudah tertopang aturan, etik yang akan di junjung tinggi sebagai pejuang demokrasi.

“Kurang lebih 23 hari lagi kita akan menunaikan tugas besar kita yaitu pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Tahapan yang sedang berlangsung sekarang yaitu kampanye pemilu yang masa tahapannya tinggal 20 hari lagi,” jelasnya.

Kemudian tahapan ini beririsan juga dengan tahapan pendaftaran Daftar pemilih tambahan (DPTb) sampai tanggal 7 Februari 2024 besok dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Dua tahapan tersebut membutuhkan kinerja ekstra bagi pengawas karna pada tahapan ini lah banyak ditemukan kerawanan-kerawanan kecurangan, pelanggaran, dan sengketa pemilu yang perlu kita awasi dengan motto Cegah, Awasi dan Tindak,” kata Yona.

Dengan Telah dilantiknya sebanyak 85 PTPS yang ada di kecamatan payakumbuh utara akan memberikan energy baru bagi panwascam payakumbuh utara. “Dengan adanya bapak/ibu tentu bertambah pula pioner-pioner pengawasan kami di lapangan,” kata Yona.

Lanjutnya dengan bertambah pula 2 mata 4 mata dan 85 pasang mata yang akan siaga dalam melakukan pengawasan di seluruh wilayah yang ada di kawasan payakumbuh utara. Apakah nanti bapak/ibu menemukan pelanggaran-pelanggaran pidana, administrasi, maupun pelanggaran etik.

“Apabila nanti ditemukan adanya serangan fajar, bagi-bagi uang, mobilisasi pemilih, pengerusakan APK, adanya caleg yang berkampanye di masa tenang atau pelangaran lainnya silahkan sampaikan kepada kami – secara berjenjang dan akan kita proses bersama sesuai dengan prosedur yang ada,” ujarnya.

Yona mengatakan hal ini penting untuk dilaksanakan demi terlaksananya pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.

“Satu suara menentukan masa depan bangsa kita. Jangan sampai kita membiarkan kecurangan-kecurangan yang ada di depan mata kita. Entah bagaimana bangsa kita apabila di pimpin oleh pemimpin yang curang yang tidak patuh terhadap aturan dan Undang-undang yang ada,” paparnya.

Hadirnya bawaslu dan jajaran dari tingkat nasional sampai ke titik terendah ditengah masyarakat adalah untuk menjamin terlaksananya amanah undang-undang pemilu dalam mewujudkan pemilu yang luberjurdil.

Pada 14 Februari 2024 nanti merupakan puncak pengawasan, akan sia-sia pengawasan selama 2 tahun ini apabila pada Hari H pemungutan suara pengawasan tidak terlaksana dengan baik.

“Bapak Ibu yang dilantik pada hari ini, merupakan orang-orang pilihan, yang kami rasa mampu dalam melaksanakan tugas berat ini. Ada yang ditempatkan di luar dari TPSnya, bukan berarti bapak/ibu di singkirkan tapi bapak/ibu lah yang kami rasa mampu meskipun bertugas diluar TPS asalnya,” jelasnya.

Hal ini katanya tentu tidak akan menambah maupun mengurangi tugas, wewenang, dan tanggungjawab mereka. Salah satu bagian penting dan krusial keberadaan pengawas pemilu adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Satuan yang berhadapan langsung dengan proses dinamis pemungutan dan penghitungan suara.

Tahapan pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan puncak dari serangkaian tahapan pemilu yang sudah berjalan sebelumnya. Keberadaan PTPS menjadi instrumen penting yang akan ikut menentukan kualitas proses pemungutan dan penghitungan suara. Tentu PTPS yang aktif dan progresif, mengerti tugas dan
wewenangnya sehingga memaksimalkan perannya dengan baik.

Pengetahuan dan keterampilan PTPS menjadi faktor utama dalam mewujudkan integritas proses dan hasil pemungutan dan penghitungan suara.

Yona menjelaskan berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, tugas-tugas PTPS Pemilu meliputi:

1. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu.
2. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu.
3. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
4. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu.
5. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Wewenang PTPS yang perlu diketahui:

Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 66 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, berikut ini ketentuannya:

-Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa atau nama lain
-Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain, atau
Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL
-Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Tugas:
1. Mengawasi persiapan pemungutan suara;
2. Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara;
3. Mengawasi persiapan penghitungan suara;
4. Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara; dan
5. Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Kewenangan:
1. menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
2. menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara; dan menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa; dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
3. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban:
1. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa;dan
2. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Bawaslu dan jajaran dalam menjalankan tugas tentu harus berdasarkan kepada aturan yang ada, yaitu UU no 7 tahun 2017, Perbawaslu, PKPU, maupun juknis-juknis yang ada.

“Harapan kami kepada bapak/ibu yang dilantik hari ini agar mau untuk membaca dan mempelajari aturan-aturan yang ada.
Meskipun bapak/ibu berpengalaman dari tahun-ketahun menjadi pengawas pemilu
Namun aturan selalu bersifat dinamis, aturan selalu berubah menyesuaikan kebutuhan,” ujarnya Yona.

“Kalau kita hanya mengharapkan pembelajaran dari bimtek ini saja tentu pengawasan tidak akan berjalan dengan maksimal. Menimbang dengan keterbatasan anggaran yang ada serta waktu yang ada, menuntut kita untuk belajar secara mandiri,” lanjutnya.

Kemudian dalam menjalankan tugas dan wewenang memiliki alur komunikasi
yang mana wajib memberikan laporan serta berkonsultasi kepada satu tingkat diatas. Bagi PTPS tentu berjenjang terlebih dahulu kepada PKD di kelurahan sesuai penempatan TPS nya masing-masing. Jangan langsung melompat kepada kami di Kecamatan.

Harapannya kepada PTPS terpilih hari ini agar setelah pelantikan ini untuk mengenali medannya masing-masing. Kita dalam melakukan pengawasan tidak akan bisa berdiri sendiri, kita tetap akan membutuhkan orang lain terutama untuk menjadi informen, setelah ini mulailah untuk menjalin komunikasi yang baik dengan stakeholder terkait seperti RT,RW, KPPS, tokoh masyarakat, lurah dan yang lainnya.

Pelantikan dihadiri Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Rio Gustrinanda, Camat Payakumbuh Utara, Anggota Panwascam Payakumbuh Utara, Sekretariat Panwascam Payakumbuh Utara beserta Staf, Ketua PPK Payakumbuh Utara, PKD se- Kecamatan Payakumbuh Utara dan Pengawas TPS se- Kecamata Payakumbuh Utara.(Sya)

Editor: Syafri Ario

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *