Diduga Hibah Tanah oleh Pendiri Yayasan Al-Iffat ke Yayasan Adzkia Sumatera Barat Berujung ke Penggadilan

Payakumbuh, Presindo – Sengketa tanah hibah sekolah dibawah naungan Yayasan Al-Iffat yang terletak di Kelurahan Ibuah, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh berlanjut ke pengadilan.

Dari sidang perkara perdata dengan nomor : 29/Pdt.G/2023/PN.Pyk tersebut penggugat atas nama Refnisia menggugat Drs. Muhardanus selaku tergugat satu, Ketua Yayasan Adzkia Sumatera Barat selaku tergugat dua dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Payakumbuh selaku turut tergugat.

Kuasa Hukum Yayasan Al-Iffat, Sukria Novela, Minggu (11/2/2024) ketika diwawancarai mengatakan, bahwa berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 September 2022 kliennya Refnisia adalah pemilik sah tanah yang terletak di Kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh dengan nomor sertifikat hak milik 03.06.01.21.1.00514.

“Pada tahun 2010, klien saya yakni Ibu Refnisia memberikan sebahagian tanah tersebut dengan niat wakaf kepada Yayasan Adzkia Sumatera Barat guna untuk pembangunan Gedung sekolah TK IT Adzkia di Payakumbuh. Niat wakaf tersebut diterima oleh Muhardanus secara langsung melalui surat bernomor 71-04/B/018/YASB/2021. Karena Muhardanus adalah selaku Ketua Yayasan Adzkia Sumatera Barat,” sebut Sukria Novela.

Dikatakan Sukria Novela, saat itu Muhardanus diduga melakukan bujuk rayu kepada kliennya agar hibah tersebut direalisasikan dengan cara hibah atas nama Muhardanus terlebih dahulu. Alasan Muhardanus pada waktu itu katanya, pengurusan wakaf hibah tanah tersebut lebih rumit dan apabila sudah terbit hibah atas nama Muhardanus, segera akan dibalik namakan langsung ke atas nama Yayasan Adzkia Sumatera Barat.

Ditambahkannya, sebelum akkta hibah tanah tersebut keluar, Muhardanus menghubungi kembali kliennya serta membujuknya, supaya kliennya mau memindahkan tanah jalan (yang sebelumnya berada dalam bagian sertifikat induk kliennya) agar sekaligus dipindahkan kepada Yayasan Adzkia Sumatera Barat melalui cara hibah tersebut atas nama terlapor Muhardanus.

“Saat itu terlapor satu beralasan, bahwa jika tanah jalan tersebut tidak dimasukkan ke dalam sertifikat yang mau dihibahkan. maka Izin Mendirikan Bangunan atau IMB tidak bisa keluar,” terang Sukria.

“Waktu itu, klien saya lupa ternyata IMB tersebut telah diurus atas nama klien kami sendiri. Namun karena klien kami memang betul-betul niat beramal, maka permintaan terlapor diikuti oleh klien kami,” tambahnya.

Ternyata katanya, alasan-alasan terlapor tersebut adalah bohong dengan modus ingin menguasai tanah klien Kami yang bahagian lainnya.

“Hal tersebut baru disadari oleh klien kami pada tahun 2021, melalui somasi yang berisi ancaman melalui Surat No : 71-04/B/018/YASB/2021 tertanggal 28 September 2021 dan Surat No: 71-07/B/027/YASB/2021 tertanggal 1 November 2021. Intinya dari somasi itu adalah klien kami dilarang membangun diatas tanahnya di bagian yang tidak dihibahkan,” katanya.

“Jika tidak dihentikan pembangunannya, maka jalan masuk ke Sekolah Yayasan Al-Iffat milik klien kami akan ditutup karena jalan tersebut sudah menjadi milik pribadi Muhardanus,” ujarnya lagi.

Ironisnya, ada ancaman yang dimuat dalam surat somasi dari Muhardanus. Terlapor melakukan penumpukan batu dan penumpukan pasir di tengah jalan masuk ke sekolah TPA, TK dan SDIT BLK Komunitas Yayasan Al Iffat Payakumbuh milik kliennya tersebut sejak 2 Juli 2022.

“Kemudian Muhardanus melanjutkan tindakannya memagar jalan tersebut dengan memasang pagar kontruksi pondasi batu air permanen serta menanam besi di tengah jalan sehingga menghalangi mobilitas keluar masuk anak- anak didik maupun staf pengajar TPA, TK dan SDIT BLK Komunitas di dan Yayasan Al-Iffat Payakumbuh milik kliennya,” tutur Sukria.

Dengan terjadinya permasalahan itu, Ketua Yayasan Al-Iffat melalui pembina yayasan Refnisia melaporkan perkara tersebut ke Polres Payakumbuh pada 14 Maret 2022 tentang tindak pidana penipuan. Terhadap pengaduan tersebut polisi melakukan penyidikan pada 13 September 2022 dan berlanjut sidang di Pengadilan Negeri Payakumbuh.

“Sudah berlangsung tiga kali persidangan termasuk mediasi. Sidang mediasi gagal, dan sidang lanjutan telah berlangsung sebanyak 2 kali yaitu pembacaan gugatan dan seminggu setelahnya jawaban dari para tergugat dengan sistem Ecourt pada tanggal 1 Februari 2024, sidang berikut nya tanggal 15 Februari 2024,” katanya. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *