Limapuluh Kota, Presindo.com – Kasus pengadaan baju seragam di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota yang selama ini dianggap diam ternyata seperti air tenang yang menghanyutkan.
Yoni Putra, Direktur CV Mustika mendatangi Kejaksaan Negri Payakumbuh pada Jumat siang (23/2/24).
Kedatangan Yoni Putra ke Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh untuk menyerahkan uang ke negara sebesar Rp. 49.300.000, (empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah).
Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh Membenarkan hal penyerahan uang tersebut saat dikonfirmasikan media ini melalui telepon seluler (23/2/24).
Kasi Pidsus mengatakan pihaknya tetap konsisten dalam melaksanakan proses penyidikan.
Sebelumnya beredar informasi uang tersebut dititipkan pada rekening Bank BRI cabang Payakumbuh. Namun, sampai saat ini belum belum ada rincian mengenai uang tersebut uang apa.
Berawal dari Yoni Putra yang meminjamkan perusahaan atau mengkuasakan direktur CV Mustika pada Maisal Rozi yang ditunjuk sebagai penyedia dalam kegiatan pengadaan baju seragam sekolah dasar senilai Rp. 3.558.920.509 (tiga milyar lima ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh ribu lima ratus sembilan rupiah).(Jun)