Lokasi Tambang Ilegal Memakan Korban Jiwa Di Nagari Sitanang

Luak Limopuluah — Presindo.com — Pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 pukul 17.45 Wib, telah terjadi musibah tertimpa batu Ngalau Putih ditambang *ILEGAL* terhadap seorang warga di Nagari Sitanang Jorong Kampai Kec. Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia Armansyah 30 tahun Minang Islam pekerjaan Wiraswasta beralamat Jorong Tanjuang Gadang Nagari Sitanang.

Kronologis kejadian Sekiranya pukul 17.45 Wib korban bersama operator alat berat breker tersebut melakukan penambangan/pekerjaan dengan posisi korban bergantung di pintu alat berat tersebut.

“Kemudian dilakukan penambangan /bekerja dengan alat berat breker, tidak lama setelah itu operator beranjak ke sisi yang lain untuk melakukan penambangan.

” Akan tetapi lokasi yang dilakukan penambangan sebelumnya runtuh dan korban langsung melompat dari alat berat tersebut dan terjatuh kebawah sehingga tertimpa oleh runtuhan batu tersebut dari atas sehingga mengenai kepala korban.

Selanjutnya diketahui informasi dilapangan Pemilik Lahan Batu Ngalau Putih bernama Nori dt.Rankayo Mulia 40 tahun minang pekerjaan wiraswasta Alamat jorong kampai nagari sitanang kec. lareh sago halaban

Sebaliknya diketahui juga sipemilik alat berat yang menyebabkan musibah tersebut bernama anton alamat Padang Ganting Batu Sangkar sedangkan Operator alat berat Yoga padang gantiang mengalami luka lecet

Hasil informasi dari saksi sdr Masri melihat setelah kejadian tersebut menolong si korban dibawa ke Rumah sakit Ibnu Sina setelah diperiksa sudah bisa jenazah bawa pulang ke rumah di Jorong Tanjuang Gadang Nagari Sitanang

Pihak keluarga merencanakan besok dikebumikan Hari rabu tanggal 29 Maret 2024 di Jorong Tanjuang Gadang Nagari Sitanang.

Dikonfirmasi oleh pihak media kepada Wali Nagari  Mardison Dt Tulahir melalui Chat WA beliau mengatakan, ” Masalah izin operasional yang bersangkutan/korban memang telah berkoordinasi awal dengan kami pihak nagari beberapa bulan yang lalu, kami sudah jelaskan prosedur dan menyarankan segala izin tambang diurus.

Ia juga menyarankan secepatnya mengurus izin tambang bukan merupakan kewenangan Nagari, namun tanpa koordinasi dan sepengetahuan kami operasional tambang sudah berjalan dan yang bersangkutan sampai saat ini belum menyampaikan berkas izin dari pihak terkait ke nagari dan kami tidak mengetahui siapa yang punya alat,dan bagai mana prosedur operasional di lokasi tambang tersebut, ujar ” Wali nagari Mardison Dt Tulahir

Dari informasi Kepemilikan dan legalitas saat sekarang sedang dalam kepengurusan, Sedangkan pekerjaan tambang tersebut sudah berjalan lebih kurang 6 bulan. Dalam pengurusan izin diketahui atas nama Raidison Alamat Jorong Tanjuang Gadang Nagari Sitanang nama Cv Pratama Cipta Usaha Saat ini dalam pengurusan, katanya.

Hal tersebut diketahui konfirmasi ke Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim AKP Doni Prama Dona saat dikonfirmasi terkait peristiwa itu mengatakan bahwa saat ini anggota Polisi tengah berada di lapangan nanti kalau sudah ada laporan saya kabarkan.” Ucap Doni melalui pesan WhatsApp.

(M&&M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *