Oleh:
Berlian Zella Dyo
Mahasiswa Magister Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas
Presindo.com — Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Agar Barang Milik Daerah ini dapat dimanfaatkan secara maksimal, maka aset publik ini perlu dikelola dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini pengelolaan aset publik diselenggarakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Pada kebijakan tersebut dinyatakan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Pengelolaan yang dimaksud meliputi beberapa kegiatan seperti Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; serta Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian.
Salah satu kegiatan pengelolaan Barang Milik Daerah adalah dengan pemindahtanganan aset melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah pusat maupun daerah. Hasil penjualan Barang Milik Daerah menjadi salah satu instrumen yang dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Meskipun menjual aset ini dapat berdampak positif terhadap perekonomian daerah, namun penjualan Barang Milik Daerah ini harus memiliki aturan serta pertimbangan tertentu sehingga tidak semua bentuk Barang Milik Daerah yang dapat dipindahtangankan.
Penjualan aset daerah bertujuan untuk optimalisasi Barang Milik Daerah yang tidak digunakan lagi. Selain itu, aset yang tidak terpakai tersebut dapat dijual apabila dirasa menjadi lebih menguntungkan secara ekonomis dibandingkan dengan terus dipertahankan sebagai sebuah Barang Milik Daerah. Barang Milik Daerah yang akan dijual, harus diusulkan terlebih dahulu kepada Gubernur, Bupati, maupun Walikota atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan mempertimbangkan aspek teknis, ekonomis, dan yuridis.
Jika suatu aset daerah telah disetujui untuk dijual, maka selanjutnya Barang Milik Daerah tersebut akan dijual secara terbuka kepada umum melalui proses lelang. Proses lelang yang dimaksud adalah penjualan Barang Milik Daerah yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang harus dilakukan oleh pejabat lelang atau di hadapan pejabat lelang, yang didahului dengan upaya mengumpulkan peminat, baik melalui pengumuman lelang atau cara lainnya.
Mekanisme lelang ini selanjutnya diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dibawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Lelang, Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang tersebar pada masing-masing wilayah di seluruh Indonesia.
Saat ini pelayanan lelang oleh KPKNL pada diakses melalui aplikasi “Lelang Indonesia”, situs resmi lelang.go.id, serta situs portal.lelang.go.id. Hasil penjualan Barang Milik Daerah wajib disetor seluruhnya ke rekening Kas Umum Daerah menjadi penerimaan daerah untuk kemudian dicatat sebagai Pendapatan Asli Daerah.
Di wilayah Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Dharmasraya menjadi daerah dengan hasil penjualan Barang Milik Daerah terendah untuk tahun 2023. Pada data Target dan Realisasi Pendapatan Asli Daerah tahun 2023 tercatat bahwa PAD Kabupaten Dharmasraya yang berasal dari hasil penjualan aset hanya mencapai angka Rp20.280.000,- dari yang ditargetkan sebesar Rp1.592.500.000,- atau hanya mampu merealisasikan 1,27% dari target PAD yang ditetapkan.
Angka ini menurun secara signifikan jika disandingkan dengan data tahun 2022, dimana Kabupaten Dharmasraya mampu membukukan angka Rp1.130.369.548,- dari target Rp1.270.730.485,- atau berhasil merealisasikan 88,95% dari target yang ditetapkan.
Pencapaian target tersebut bersumber dari kegiatan lelang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama KPKNL Padang pada 12 Oktober 2022 lalu. Sebanyak 50 unit kendaraan dinas dilelang secara terbuka kepada publik melalui mekanisme lelang elektronik (open bidding). Kendaraan-kendaraan tersebut terdiri dari 11 unit mobil dan 39 unit sepeda motor.
Untuk meningkatkan kembali pencapaian target PAD dari hasil penjualan Barang Milik Daerah, ada upaya yang dapat diterapkan oleh Kabupaten Dharmasraya maupun daerah lainnya seperti membentuk tim atau satgas validasi dan pemberdayaan aset daerah yang bertugas untuk mengidentifikasi dan menginvetarisasi nilai dan poteni aset-aset daerah secara menyeluruh dan mendetail.
Dengan adanya satgas khusus ini diharapkan nantinya dapat terbentuk sistem informasi pengelolaan aset daerah yang sistematis, holistik, komprehensif, dan up to date.
Adanya upaya digitalisasi terhadap sistem pengelolaan aset daerah juga diharapkan dapat mempermudah proses pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah. Karena dengan pendataan yang dilakukan secara berkala, pemerintah daerah memiliki data terbaru mengenai jumlah seluruh aset yang dimiliki beserta dengan kondisinya pada waktu tertentu.
Sehingga pemerintah daerah khususnya pejabat pengelola aset dapat mengetahui segera apabila ditemukan adanya aset yang tidak digunakan lagi, namun lebih optimal dan bernilai ekonomis jika dipindahtangankan dengan melakukan penjualan aset melalui metode lelang. Dengan upaya seperti ini, maka pemasukan PAD yang bersumber dari hasil penjualan Barang Milik Daerah dapat mencapai atau setidaknya mendekati target yang telah ditentukan.