Payakumbuh, Presindo –Satresnarkoba Polres Payakumbuh menangkap diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, TE (43) warga Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota. Residivis narkoba itu ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa sabu-sabu dan ganja kering.
Informasi yang dihimpun Media ini, Senin (17/6/2024), polisi melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut. Polisi lantas memastikan kebenaran informasi. Polisi juga menelusuri identitas pengedar sabu-sabu.
“Petugas mengantongi identitas pengedar sabu-sabu berinisial TE. Tersangka ditangkap, Minggu 16 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 Wib di Jorong Batang Tabik, Kecamatan Sungai Kamuyang,” kata Kapolres Payakumbuh, AKBP. Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Aiga Putra didampingi KBO Satresnarkoba, IPDA. Romi Thanas, Senin siang 17 Juni 2024.
Tersangka TE langsung digelandang ke Polres Payakumbuh untuk diperiksa. Selama ini, TE dilaporkan kerap melakukan transaksi diduga sabu-sabu. Mereka mengedarkan sabu-sabu di wilayah Hukum Polres Payakumbuh dan sekitarnya.
IPTU. Aiga juga menambahkan, sementara pria yang diamankan di pinggir jalan setelah melarikan diri dari kejaran petugas.
” Untuk pria yang kita amankan di pinggir jalan jorong batang tabik karena mencoba melarikan diri, setelah setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket serbuk putih yang diduga narkoba,” ucap Aiga.
Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan 6 paket sabu dan 1 unit HP android.
“Tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Saat ini tersangka sudah kita amankan di Polres Payakumbuh,” pungkasnya mantan Kanit Reskrim Polres Payakumbuh itu. (@dy)