Oleh: Syafri Ario, S. Hum
Presindo.com — Dalam visi misi Bupati dan Wakil Bupati, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dan Rizki Kurniawan Nakasri ada lima Agenda prioritas pembangunan daerah Tahun 2021–2026 adalah:
1. Pengembangan Masyarakat Madani
2. Peningkatan pembangunan IKK Sarilamak
3. Pariwisata dan peningkatan ekonomi masyarakat
4. Pengembangan pertanian dan perikanan menuju agribisnis
5. Peningkatan Pembangunan Infrastuktur Daerah
Agenda prioritas itu sesuai Perda Kabupaten Limapuluh Kota, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2021 – 2026.
Dalam Misi ke-5 yakni Meningkatkan pembangunan infrastruktur secara terpadu yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan kualitas kehidupan masyarakat yang lebih baik. Dengan program unggulan sebagai berikut :
a) Penataan dan pembangunan kawasan IKK Sarilamak
b) Pembangunan jalan dua lajur untuk jalan utama/protokol
c) Pembangunan RTH, Fasum dan Fasos.
Dalam mewujudkan Ibu Kota Kabupaten (IKK) Sarilamak termasuk di dalamnya yang paling mendasar adalah pembangunan jalan jalur dua untuk jalan utama, setidaknya mulai dari Kantor Polres Limapuluh Kota sampai Jembatan dekat Simpang Tanjung Pati perbatasan dengan Kota Payakumbuh.
Satu program unggulan ini (Jalan Jalur Dua) sangat menarik dan bersifat urgent dibandingkan program lainnya. Sebenarnya banyak yang tak terwujud oleh bupati Safaruddin sesuai visi misinya tersebut. Namun jika saja ia mampu mewujudkan satu progul ini saja yakni jalur dua dipastikan akan sangat bermanfaat bagi masyarakat dan akan mengubah wajah ibu kota kabupaten Limapuluh Kota yang saat ini sangat sembrawut.
Dari 12 kabupaten dan 7 kota di Sumatra Barat mungkin hanya Kabupaten Limapuluh Kota yang tidak jalur dua jalan protokolnya. Jalur dua ini apabila berhasil dibangun akan mengubah wajah IKK Sarilamak. Kelok Sembilan yang indah seharusnya disambut dengan jalur dua hingga Kota Payakumbuh. Pintu masuk Sumbar sebelah timur dari Pekanbaru akan memukau para pengunjung yang datang.
Sejatinya jalur dua tersebut merupakan hal yang tidak sulit dieksekusi jika political will dari bupati ada untuk memajukan daerah. Bupati dan perangkatnya seharusnya tak lagi membangun yang berorientasi pada “Aleh Tapak” artinya jika ada untung bagi pejabat yang bersangkutan baru dilaksanakan jika tidak ada untungnya, tidak dilaksanakan.
Sesuai undang-undang Jalur dua Jalan Protokol tersebut adalah jalan nasional maka bupati harus mengupayakan anggaran pembangunan dari APBN. Jika mengunakan APBD bupati harus bekerja ekstra untuk mengalihkan status jalan terlebih dahulu menjadi status jalan kabupaten. Opsi terbaiknya adalah menggunakan APBN.
Sayang bupati tidak mampu menjuluk pemerintah pusat atau kementrian terkait untuk mendapatkan anggaran tersebut. Padahal bupati adalah partai penguasa dari Golkar. Kementrian pun mungkin enggan untuk memberikan anggaranya karna memang belum terlihat keseriusannya dalam mewujudkan hal itu.
Bupati dengan perangkatnya dalam hal ini khususnya Dinas PUPR tidak mempunyai nyali untuk mengekseskusi terlebih dahulu. Seharusnya bupati terlebih dahulu memulai dengan merapikan lahan jalan dan bangunan-bangunan yang akan terdampak jalan jalur dua.
Sebenarnya jalan tersebut jika dilihat tidak lah sulit untuk dibebaskan karna hanya beberapa persil bangunan saja yang tidak sesuai RTRW dalam membangun. Kiri kanan jalan secara umum sudah terlihat sesuai dengan ukuran pembangunan jalan jalur dua. Hanya tinggal beberapa bangunan dan pagarnya yang mengambil badan jalan untuk jalur dua.
Jika bupati mampu mengkeksekusi itu maka akan tampak bahwa pembangunan IKK dan jalur dua setidaknya sudah dimulai. Saat ini wajah IKK masih sembrawut dan tak beraturan padahal saat ini sudah Juni tahun 2024 sebentar lagi Pilkada akan dilangsungkan dan masa jabatan bupati berakhir.
Bupati belum juga memperlihatkan political will untuk membangun IKK dan jalur dua tersebut. Seandainya itu terwujud sebenarnya sangat menguntungkan bupati. Karna tidak akan sulit untuk menjualnya untuk periode berikutnya. Dengan keberhasilan itu bupati bisa membanggakan ke publik legacy yang berhasil dibuatnya.
Masyarakat akan melihat bupati benar-benar berhasil dalam membangun Limapuluh Kota tidak hanya dengan kata-kata dan penggiringan opini apalagi memainkan politik primordial untuk dianggap berhasil.
Syafri Ario adalah Ketua SMSI Luak 50, Ketua Bidang Investigasi DPW CIC sekaligus Ketua CIC Luak 50, Alumni Sasing UIN Imam Bonjol, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumbar, Bamus Nagari Andaleh dan Aktivis HMI.
Semoga bupati terpilih periode yang akan datang jangan mengulangi kesalahan yg sama, bisanya cuma mengumbar janji tapi tdk bisa terealisasi dan jauh dari KKN.