Limapuluh Kota, Presindo.com — KPU Kabupaten Limapuluh Kota menggelar Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Limapuluh Kota dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar serta Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota tahun 2024.
Rapat pleno itu digelar di Aula Sago Bungsu II, Lubuak Batingkok, Tanjung Pati, pada Sabtu siang, (10/08/2024). Hadir dalam pleno itu yakni PPK, Bawaslu, Kesbangpol, LPKA, Disdukcapil, Pers, pihak Kepolisian dan TNI.
Ketua KPU Limapuluh Kota, Okto Rizaldi mengatakan pleno ini untuk memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih telah tercatat dalam daftar pemilih. Kemudian KPU menindaklanjuti laporan mengenai masyarakat yang belum terdaftar atau yang tercatat tetapi tidak memenuhi syarat.
Dalam rapat pleno itu PPK di setiap kecamatan melaporkan berita hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan kepada peserta pleno. PPK bersama stake holder membahas sejumlah permasalahan terkait daftar pemilih dan kesiapan penyelenggara.
“Prosesnya Coklit di TPS, memverifikasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) di tingkat kecamatan setelah itu pembacaan DPS per kecamatan,” kata Okto.
KPU bersama stake holder memverifikasi penambahan pemilih baru, jumlah pemilih ubah, pemilih ganda, pemilih pindah untuk eksekusi TMS atau MS termasuk mengecek penyelenggara yang terdaftar di partai politik.
PPK juga memberikan bukti autentik berupa dokumen pendukung untuk akurasi data dalam rapat. “Contoh ada penambahan pemilih didukung dengan dokumen KK pendukung maka akan ditambahkan atau perubahan lainnya. Kemudian seperti pemilih disabilitas sehingga KPU ketika menyiapkan TPS didesign ramah dengan disabilitas,” jelasnya.
Okto Rizaldi mengucapkan terimaksih kepada jarajan petugas rekapitulasi pemilih. “Daftar pemilih ini adalah elemen kunci dalam proses pemilihan, karena menjadi dasar untuk menentukan jumlah surat suara yang akan dicetak,” ujarnya.
Pewarta: Syafri Ario