Oknum Pantarlih Kurang Jeli, Warga Nagari Tungkar Tak Masuk DPS Pilkada 50 Kota

Limapuluh Kota, Presindo — Tidak telitinya petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH) di Nagari Tungkar Kecamatan Situjuah Limo Nagari (SIMONA) yang melakukan Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) sejak tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024 mengakibatkan tidak masuknya dua orang Pemilih pemula di Nagari tersebut dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota beberapa waktu lalu.

Kedua pemilih pemula yang merupakan kembar tersebut, Muhammad Habib dan Muhammad Habil, mereka yang sama-sama masih bersekolah di Pesantren dan kelahiran Februari tahun 2007 lalu. Diketahuinya mereka tidak masuk dalam DPS dari dari Pengawas Kelurahan Desa (PKD) di Nagari tersebut, sementara 5 orang anggota keluarga lainnya termasuk saudara dan orangtuanya Habil dan Habib masuk dalam DPS Pemilihan serentak Nasional tahun 2024.

Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Limapuluh Kota yang mendapatkan laporan tersebut, mendatangi kediaman Sikembar bersama Jajaran PANWASLU/PANWASCAM Kecamatan Situjuah Limo Nagari dan PKD pada Minggu 25 Agustus 2024 untuk memastikan bahwa anak dari pasangan suami-isteri Zainas Asri dan Nurhawanis itu memang tidak terdaftar dalam DPS.

” Iya, hari ini kami dari BAWASLU melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih, hari ini di Kecamatan Situjuah. Informasi dari kawan-kawan PANWASLU dan PKD, ada masyarakat yang belum dicoklit dan belum terdaftar dalam DPS, sehingga kita kunjungi dan data mereka,” ucap anggota BAWASLU Kabupaten Limapuluh Kota, Ismet Aljannata didampingi Kasubag Pengawasan dan Humas BAWASLU Kabupaten Limapuluh Kota, Eliza,
Ketua PANWASCAM/PANWASLU Situjuah,
Yorry Anetof serta anggota PANWASCAM
Zakiyatul Fitri, Gunayef Sri Elrahmani dan PKD, Wiker Mastri.

Lebih jauh Ismet mengatakan bahwa terkait kondisi itu, pihaknya (BAWASLU) dan PANWASLU akan menyampaikan saran perbaikan kepada PPK dan BAWASLU, sehingga nantinya kedua pemilih pemula tersebut bisa masuk dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS-HP) ataupun dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

” Setelah kita konfirmasi tadi, memang Sikembar Habib dan Habil yang belum masuk dalam DPS. Ini nantinya akan kita sampaikan saran perbaikan kepada PPK dan BAWASLU, sehingga kedua pemilih pemula tersebut bisa masuk dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS-HP) ataupun dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” tambahnya.

Mantan Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota itu juga mendorong keduanya (Habil dan Habib) untuk melakukan perekaman e-KTP di Sekolah maupun di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL).

” Kami dorong agar keduanya untuk segera melakukan perekaman e-KTP, bisa disekolah maupun di DISDUKCAPIL. Untuk terus memastikan agar masyarakat yang sudah memiliki hak pilih tidak kehilangan hak pilih dalam PILKADA nanti, BAWASLU juga membuka Pos Kawal Hak Pilih di masing-masing Kecamatan (PANWASLU/PANWASCAM) serta di Kantor BAWASLU Kabupaten Limapuluh Kota.” Tutupnya. (@dy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *