Miris! Guru di Kampar Dapat Ancaman Saat Perjuangkan Lahan Perkebunan Milik Pribadi

Kampar, Presindo.com — Nasib memprihatinkan dialami seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Kampar, Riau. Idris, warga Dusun I Desa Balung, harus menghadapi ancaman setelah berani memperjuangkan tanah perkebunannya yang diduga dirusak oleh aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).

Permasalahan ini bermula ketika lahan milik Idris diduga dirusak oleh para pelaku PETI yang beroperasi di wilayah tersebut. Tidak terima dengan kondisi itu, Idris telah berupaya menempuh jalur persuasif dengan memperingatkan para pelaku.
Ia juga melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Balung, Muhammad Ujud.

Namun, karena tidak ada penyelesaian di tingkat desa, Idris melanjutkan laporan ke Polsek XIII Koto Kampar pada Rabu 8/4/2026.

Situasi justru semakin mencekam setelah laporan dibuat. Dalam perjalanan pulang, Idris menerima telepon dari seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga tersebut menginformasikan bahwa sejumlah orang yang diduga pelaku perusakan lahan mendatangi rumah Idris.
Kedatangan mereka diduga berkaitan dengan laporan yang telah dibuat. Bahkan, muncul kekhawatiran adanya upaya intimidasi hingga potensi kriminalisasi terhadap Idris.

Kondisi tersebut membuat Idris bersama istrinya merasa tidak aman untuk kembali ke rumah. Dalam tekanan tersebut, Idris memilih mencari perlindungan dengan berkonsultasi kepada seorang pengacara sekaligus mantan anggota DPRD Kabupaten Kampar, Jaswari.

Dari hasil konsultasi, Idris disarankan untuk segera meminta perlindungan hukum kepada pihak kepolisian guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Selanjutnya, Idris mendatangi Polres Kampar dengan membawa surat tembusan pengaduan. Ia juga menyampaikan kronologi dugaan ancaman yang dialaminya serta secara resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum.

Laporan tersebut diterima oleh salah seorang petugas pada Rabu malam.
Dalam penjelasannya, pihak kepolisian menyampaikan bahwa Polri memiliki layanan cepat tanggap melalui call center 110.

“Apabila mengalami ancaman atau tindakan kekerasan, silakan segera hubungi layanan 110. Kami akan segera menindaklanjuti,” ujar petugas kepada Idris.

Mendengar hal tersebut, Idris mengaku sedikit lega karena merasa mendapat dukungan dari aparat kepolisian. Meski demikian, demi alasan keamanan, ia memutuskan untuk sementara waktu tidak kembali ke kediamannya di Desa Balung.

Kasus ini kembali menyoroti maraknya aktivitas PETI di wilayah Kampar yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan rasa takut serta ancaman bagi masyarakat yang berani melawan.

Warga pun berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap para pelaku PETI serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat yang menjadi korban.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *