Limapuluh Kota, Presindo –Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota membekuk seorang pengedar sabu di Jorong Padang Jopang Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluh Kota, polisi yang melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Dari tangan tersangka berinisial R (39), berhasil diamankan sejumlah barang bukti (BB) narkoba jenis sabu 8 paket kecil, alat isap, ratusan plastik klip pembungkus paket sabu serta uang.
” Dari penangkapan terhadap tersangka Giok di depan sebuah rumah di Jorong Padang Jopang Kenagarian VII Koto Talago Kecamatan Guguak Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota, akhir Bulan lalu sekitar pukul 01.00 Wib kita amankan BB Sabu delapan paket dan sejumlah barang bukti lainnya,” tambah IPTU. Andhika.
Penangkapan terhadap tersangka R dilakukan setelah Polisi mendapat informasi dari masyarakat Guguak yang mengaku resah dengan maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba di daerah mereka, padahal di Kecamatan tersebut telah berulangkali dilakukan pengungkapan kasus Narkoba oleh Pihak kepolisian.
Dari informasi masyarakat juga disebutkan ciri-ciri tersangka R dan kebiasaannya dalam menjalankan bisnis haram Narkoba. Hingga akhirnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres 50 Kota yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, IPTU. Andhika dan KBO. IPDA. Jasmon Hendi, Kanit Narkoba, AIPDA. Doni Arwandoo berhasil memancing Giok untuk melakukan transaksi Narkoba.
” Iya, kita melakukan penangkapan terhadap tersangka R setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba di daerah Guguak. Dari informasi itu kita melakukan penyamaran untuk memancing tersangka agar mau melakukan transaksi Narkoba,” ucap Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Andhika, Selasa (2/9/2024) sore di Polres Limapuluh Kota.
Lebih jauh mantan anggota Ditresnarkoba Polda Sumbar itu menjelaskan bahwa tersangka R telah beberapa kali mendapatkan kiriman Narkoba jenis Sabu dari luar Sumatera Barat.
DAPAT PASOKAN SABU DARI BENGKULU, DIBUANG DAN DIJEMPUT DISATU TITIK
Sementara tersangka R saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Satresnarkoba Polres 50 Kota mengaku bahwa ia telah dua kali mendapatkan kiriman Narkoba jenis Sabu dari seorang pria di Bengkulu. Pria tersebut berasal dari Kecamatan Guguak.
Barang haram itu dikirimkan oleh teman R dan diletakkan disuatu titik/tempat untuk selanjutnya diambil. Mereka selama ini berkomunikasi melalui Handphone untuk menjalankan bisnis haram itu.
” Saya sudah dua kali mendapatkan kiriman Sabu dari teman dari Bengkulu. Kami berkomunikasi melalui Handphone dan Sabu tersebut diletakkan disuatu titik/tempat untuk selanjutnya saya ambil. Saya sudah dua kali menerima pekerjaan (mendaparkkan) kirimkan Sabu ini.” Aku tersangka R. (Ady)