Terkait Spanduk Penolakan Paslon di Koto Panjang, Syafrizal dan Ketua Bawaslu Angkat Bicara

Payakumbuh, Presindo.com — Tokoh masyarakat Lamposi Tigo Nagori, mantan anggota DPRD Payakumbuh 3 periode, Syafrizal, SH Dt. Damuanso Omeh menyayangkan adanya spanduk yang bertuliskan larangan bagi calon wali kota Supardi untuk memasuki wilayah Koto Panjang.

“Kita merasa prihatin dengan ada spanduk seperti itu,” kata Syafrizal, mantan Anggota DPRD Payakumbuh kepada wartawan, Selasa (1/10).

Ketika ditanya kepada Syafrizal siapa yang bertanggung jawab dengan keberadaan spanduk tersebut, dia mengatakan belum mengetahui siapa yang memasangnya.

“Di sana ada kalimat tertanda anak nagari, ketika kami tanya kepada anak nagari malahan mereka tidak ada yang tau,” jelasnya.

Syafrizal berharap mudah-mudahan kasus ini segera ditindaklanjuti oleh panwascam dan bawaslu, karena aksi memasang spanduk seperti ini jelas menghalang-halangi kampanye yang merupakan agenda pilkada 2024.

“Kita sudah sepakat untuk pilkada damai, komitmen kita jangan diciderai dengan hal-hal seperti ini. Kami juga mengajak pihak-pihak terkait mohon bersabar, hati-hati dan tidak anarkis,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh Aan Muharman mengatakan dirinya dan jajaran sudah pergi lokasi dan berkoordinasi dengan camat menindaklanjuti apakah ada dugaan pelanggaran pemilu dengan adanya pemasangan spanduk di Koto Panjang tersebut.

“Ternyata dilihat dari kata perkata. Dibuat di sana belum bisa, bukan dilarang. Supardi yang dimaksud bisa jamak karena orang bernama Supardi ada dimana saja. Tidak pula ada arahnya secara spesifik ke pasangan calon nomor urut berapa,” kata Aan.

“Yang jelas ketika disampaikan kepada Bawaslu, secara kelembagaan dilakukan identifikasi ke lapangan, setelah ditelurusi dari spanduk dan keterangan dari camat, tidak ada keterkaitannya dengan pilkada. Jadi ini lebih ke persoalan personal,” tambahnya.

Aan dan camat juga menegaskan adanya spanduk seperti ini adalah ranahnya nagari. Ia berharap urusan pribadi dengan Supardi, tidak mengatasnamakan masyarakat seperti yang tertulis didalam spanduk. (Sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *