Angkut Kayu Tanpa Surat, Pria Asal Kampar Ini Diamankan Polisi

Limapuluh Kota, Presindo — Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Limapuluh Kota berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga keras melanggar tindak pidana Illegal Logging, Senin (28/10/2024) malam.

Seorang pria berinisial AF (19) warga Desa Baluang Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar Provinsi Riau diamankan tim Sat reskrim Polres Limapuluh dijalan Sumbar-Riau karena membawa kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat-surat asal usul Kayu. Selain Tersangka, Polisi juga amankan Barang Bukti (BB) mobil Pickup serta ratusan kayu berbagai jenis dan bentuk.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka AF menutup bagian belakang mobil menggunakan terpal, namun upaya itu tetap diketahui oleh masyarakat yang melapor kepada Polisi. Dari laporan yang kerap masuk itu, Polisi akhirnya melakukan pengintaian hingga tersangka AF berhasil diamankan di Jalan Raya Negara Fly over Kelok 9 tepatnya di Jorong Batu Badukuang Kenagarian Harau Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota.

Penangkapan terhadap tersangka yang mengaku mendapat upah Rp. 800 ribu itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres 50 Kota, AKP. Hendra.

” Iya, Penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana, Orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan kita lakukan setelah kerap menerima informasi dari masyarakat bahwa sering adanya mobil yang masuk ke wilayah hukum Polres 50 Kota dengan mengangkut hasil hutan berupa kayu. Berdsarkan informasi tersebut tim opsnal bersama Unit Tipidter satreskrim Polres 50 Kota melakukan patroli terkait kebenaran informasi tersebut hingga dilakukan penangkapan,” ucap Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim, AKP. Hendra, Kamis (31/10/2024).

Mantan Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota itu juga menambahkan, Penangkapan dilakukan Senin t28 Oktober 2024 sekira pukul 23.45 Wib dengan Barang Bukti 1 (satu) Unti Mobil merek Mitsubishi L300 mengangkut hasil hutan berupa kayu.

” Tim kita memberhentikan mobil yang dicurigai itu dan benar pada saat diberhentikan dan berdasarkan keterangan pelaku bahwa telah mengangkut hasil hutan berupa kayu dan kemudian setelah dilakukan pengecekan terhadap angkutan yang dibawa pelaku tersebut memang benar merupakan kayu dengan berbagai jenis dan ukuran dalam jumlah yang banyak,” tambahnya.

Lebih jauh Hendra menyebutkan atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Jo Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 37 Angka ke-13 ayat (1) huruf (b) Jo Pasal 37 Angka ke-3 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia No.6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Angka ke-1e KUH.Pidana.

Sementara tersangka AF mengaku telah beberapa kali mengangkut kayu dari Balung untuk dibawa ke Kota Payakumbuh. Ia mengaku kayu tersebut kepunyaan orang tuanya.

” Kayu itu milik ayah saya yang hendak diantar ke Payakumbuh. Saya sudah beberapa kali melakukan ini dengan biaya yang diberikan Rp. 800.000,” akunya.

Hingga kini tersangka dan Barang Bukti masih diamankan di Mapolres 50 Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *