PRESINDO.com | Aceh Timur – Diduga kebal hukum sehingga terang-terangan lakukan aktivitas galian C tambang Tanah ilegal di Desa Seumatang, Keude Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, kembali marak diduga tambang-tambang ini beroperasi tanpa izin.
Pasalnya tambang yang diduga dikelola oleh oknum toke tersebut seakan-akan tak terhendus oleh hukum, nyatanya dari mulai aktivitasnya seakan aman-aman saja tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum setempat, Di Saat Investigasi oleh media ini pada Kamis, 31 Oktober 2024 sore,
Pelaku usaha galian C tambang Tanah tersebut merasa kesal dan risih sehingga ngomel sendiri seperti mengganggu jiwa diduga agar awak media ini cepat pindah di lokasi tambang tersebut.
Sehingga bebas melakukan aktivitas galian C tambang tanah ilegal secara terang-terangan diduga pengusaha tersebut kebal hukum dan tidak takut walaupun itu melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia
Diduga pelakunya tak kapok-kapok, bahkan kian hari kian merajalela, hal ini dikarenakan tidak adanya pengawasan serius dari pihak (APH) Sehingga membuatnya tetap mengoperasikan pertambangan, meskipun tanpa izin. padahal sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku,
Nomor, 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.Pasal 158 UU tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (Seratus miliar rupiah).
(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)