Bea Cukai Langsa Kembali Berhasil Lakukan Penindakan Terhadap Penyeludupan Sabu, Rokok Ilegal dan Barang di Perairan Aceh Tamiang

PRESINDO.com | Kota Langsa – Bea Cukai Langsa berhasil melakukan penindakan terhadap penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu, barang impor ilegal sepeda motor berbagai merk, hewan (ular), dan minuman olahan teh hijau serta rokok ilegal di Perairan Aceh Tamiang dan Aceh Timur.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman dalam keterangannya menjelaskan, penindakan yang dilakukan pertama penindakan narkotika di Perairan Aceh Tamiang, 23 Oktober 2024, Bea Cukai Langsa bekerjasama dengan Tim Gabungan menindaklanjuti informasi intelijen terkait upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu ke Indonesia melalui perairan Aceh Tamiang.

Kemudian, lanjutnya tim gabungan terdiri dari Satuan Tugas Narkotika (Narcotics Investigation Center/NIC) Bareskrim POLRI, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kantor Wilayah DJBC Aceh, Kanwilsus DJBC Kepri, Subdit Patroli Laut Dit. P2 dan PSO BC Tanjung Balai Karimun melakukan penelusuran informasi tersebut.

Selanjutnya, Bea Cukai Langsa bersama dengan tim gabungan melakukan patroli laut di Perairan Aceh Tamiang dan jelang subuh, terlihat sebuah kapal nelayan jenis dua kepala melintas di Perairan Ujung Tamiang, Aceh Tamiang.

“Tim Patroli Laut Bea Cukai Langsa segera melakukan pengejaran dan menghentikan kapal tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 20 bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkusan teh china yang disembunyikan di bagian belakang kapal,” sebutnya.

Selain itu, turut diamankan 3 pelaku yang berada di atas kapal tersebut beserta alat komunikasinya.
Setelah berhasil mengamankan barang bukti di laut, tim gabungan juga mengamankan satu orang
yang diduga sebagai pengendali penyelundupan narkotika di Kecamatan Manyak Payed.

“Terduga empat pelaku yang diamankan yakni, R selaku pengendali di darat, M selaku tekong kapal penjemput serta I dan S selaku ABK kapal penjemput beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Selanjutnya pada hari yang sama telah dilakukan serah terima para pelaku dan barang hasil penindakan
kepada TIM NIC Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tentunya hal ini sebagai bentuk Bea Cukai Langsa komitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh dan bekerja sama dengan penegak hukum lainnya untuk menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kemudian, jelas Sulaiman lagi, penindakan cukai terhadap 42 karton rokok ilegal atau sebanyak 420.000
batang dengan total potensi kerugian negara Rp.716.192.400 di Aceh Timur, 25 Oktober 2024.

Penindakan berawal Bea Cukai Langsa mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan sebuah gudang yang digunakan untuk menyimpan rokok ilegal tanpa pita cukai di Desa Grong-grong, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.

Selanjutnya, Bea Cukai Langsa didukung oleh Subdenpom IM/1-2 Langsa segera menuju lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Sesampainya di gudang, tim tidak menemukan satu orang pun yang berada di lokasi.

Lalu, ungkapnya tim melakukan pemeriksaan terhadap gudang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan kedapatan gudang tersebut menyimpan rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan merek H2 Classic sebanyak 42 karton yang diduga dipersiapkan untuk diedarkan secara ilegal di wilayah Aceh.

“Seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa, dan saat ini masih dalam proses penelitian guna menemukan pihak yang akan dimintakan pertanggungjawaban atas kegiatan ilegal tersebut,” sebutnya.

Selanjutnya, penindakan Kepabeanan terhadap penyelundupan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang pada 31 Oktober 2024. Di mana tim gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah DJBC Aceh, Bea Cukai Langsa dan Satgas Patroli Laut BC 30004 melakukan penindakan terhadap penyelundupan barang impor ilegal di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.

Penindakan berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai kegiatan pemasukan barang impor ilegal yang diduga berasal dari Thailand menggunakan High Speed Craft (HSC) yang masuk ke Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.

Kemudian Satgas Patroli Laut BC 30004 yang melakukan ronda laut di Perairan Aceh Tamiang, melalui citra radar melihat sebuah kapal jenis High Speed Craft (HSC) dengan kecepatan tinggi memasuki alur Pantai Kermak.

Satgas Patroli Laut BC 30004 kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Tim Patroli Darat. Tim Patroli darat segera bergerak untuk melakukan penyisiran di lokasi yang dicurigai sebagai tempat bongkar dan sandar HSC tersebut.

Setelah sampai di lokasi yang dicurigai, Tim Patroli Darat kemudian melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan ditemukan satu unit HSC yang telah sandar pada dermaga di dalam sebuah gudang di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, namun telah ditinggalkan oleh ABK-nya.

Kedapatan HSC tersebut memuat barang-barang berupa kendaraan bermotor roda dua dan suku cadang kendaraan bermotor. Selanjutnya Tim Patroli Darat melakukan penyisiran di lokasi dan menemukan beberapa koli barang berupa suku cadang kendaraan bermotor, hewan dan minuman olahan teh hijau yang disimpan di dalam ruangan di gudang tersebut.

Hasil pemeriksaan awal, jelas Sulaiman lagi, barang-barang yang ditemukan diduga merupakan barang hasil kegiatan impor ilegal yang berasal dari Thailand yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Selain itu turut ditemukan berkas dan dokumen kendaraan bermotor, plat nomor, dan ransum kapal yang bertuliskan aksara Thailand.

Selanjutnya Tim Patroli Darat dengan dukungan Satgas Patroli Laut BC 30004 melakukan pengamanan terhadap HSC dan muatan diatasnya menuju Pelabuhan Kuala Langsa yang selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan, 1 Unit kapal jenis HSC dengan mesin 5 x 200 PK, 22 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merek dalam kondisi bekas, 4 ekor ular dan 21 puluh botol berisi kelabang;
7 koli teh hijau merk Cha Tra Mue, dan 61 koli suku cadang kendaraan bermotor dalam kondisi bekas. Total potensi kerugian negara (Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor) Rp.5.096.188.500,” ungkapnya.

Kemudian, Bea Cukai Langsa dirasa perlu menyampaikan tindak lanjut pada kasus rokok ilegal yang berhasil diungkap sebelumnya, yakni penindakan 1 juta batang rokok ilegal atau setara dengan 100 karton yang tidak dilekati pita cukai.

Kasus ini telah memasuki tahap lanjutan, dengan berkas penyidikan yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Berkas penyidikan, barang bukti, dan 2 orang tersangka dari penindakan tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk proses hukum selanjutnya.

“Penanganan tindakan hukum ini menegaskan komitmen Bea Cukai Langsa dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal dan menindak tegas para pelaku. Upaya ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana cukai serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dan perekonomian dari praktik-praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara,” tegas Sulaiman.

Lanjutnya, Bea Cukai Langsa memastikan bahwa seluruh barang hasil penindakan yang berhasil diamankan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Barang hasil penindakan dari ketiga
kasus di atas telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa dan tengah menjalani penelitian lebih lanjut.

Bea Cukai Langsa mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan wilayah dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang melibatkan barang ilegal.

“Informasi yang tepat dan akurat dari masyarakat akan sangat membantu dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran barang ilegal di wilayah Indonesia. Bea Cukai berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dan menjaga kedaulatan ekonomi nasional dari ancaman barang-barang ilegal,” tandasnya.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *