2 Warga 50 Kota Tertangkap Tangan Melansir BBM Subsidi, Mengaku Telah Bertahun Bereaksi

Limapuluh Kota, Presindo— Aparat Kepolisian kembali menangkap pelaku Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Luak Limopuluah (Kota Payakumbuh dan Kabupaten 50 Kota), sebelumnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang pria warga Kotobaru Simalanggang Kecamatan Payakumbuh yang melansir BBM bersubsidi Jenis Pertalite, dari tangan tersangka diamankan ratusan liter BBM jenis Pertalite serta 1 unit Mobil dengan tangki yang dimodifikasi.

Kini, Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP. Hendra memimpin penangkapan dua tersangka Penyalahgunaan BBM jenis Pertalite didua tempat berbeda di wilayah hukum Polres 50 Kota.

Penangkapan pertama dilakukan Kamis 7 November 2024 sekitar pukul 17.30 Wib di pinggir Jalan di Jorong Koto Tinggi Nagari Lubuak Alai Kecamatan Kapur IX, tersangka berinisial CW panggilan Cen (41) ditangkap saat membawa puluhan Liter BBM jenis Pertalite tanpa izin dari pihak terkait/berwenang. BBM bersubsidi dalam 3 jirigen itu dibawa tersangka menggunakan sepeda motor. Usai ditangkap, tersangka dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk pemeriksaan.

” Iya, Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota yang kita bagi dalam dua tim berhasil mengamankan dua orang tersangka yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, keduanya membawa atau mengangkut BBM dalam jumlah banyak tanpa izin dari pihak berwenang,” ucap Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim, AKP. Hendra didampingi Kanit TIPIDTER, BRIPKA. Nono Fernando, Jumat siang 8 November 2024 di Mapolres 50 Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau.

Lebih jauh, AKP. Hendra mengatakan bahwa tersangka Cen tertangkap tangan oleh Tim Opsnal Polres 50 Kota bersama Unit II Tipidter Satreskrim Polres 50 Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres 50 Kota berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa telah sering terjadinya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang berada di Wilayah Hukum Polres 50 Kota.

” Yang bersangkutan tertangkap tangan ketika Tim Opsnal Polres 50 Kota bersama Unit II Tipidter Satreskrim Polres 50 Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres 50 Kota melaksanakan Patroli terhada pencegahan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM di wilayah Hukum Polres 50 Kota. Pada saat Tim Opsnal Polres 50 Kota bersama Unit II Tipidter Satreskrim Polres 50 Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres 50 Kota sedang melakukan patroli di Jorong Koto Tinggi Kenagarian Lubuak Alai Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota, menemukan 1 (satu) orang yang mencurigakan yang sedang membawa BBM jenis Pertalite dengan jumlah sebanyak 92 Liter tanpa ada Surat Izin dari Pihak yang berwenang,” tambah AKP. Hendra diamini Dantim Buser, BRIGADIR. Niko Flamonia Basrial.

Sementara tersangka kedua, berinisial LN panggilan Alim (44) ditangkap Tim Satreskrim Polres 50 Kota di Jorong Guguak Nagari Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak dengan Barang Bukti 4 buah jirigen berisi BBM jenis Pertalite serta mobil dengan tangki yang telah dimodifikasi.

” Untuk tersangka kedua ditangkap
didaerah Guguak oleh tim 2 Satreskrim Polres 50 yang juga melakukan patroli. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti BBM jenis Pertalite ratusan liter tanpa surat dari pihak berwenang,” ucap Mantan Kasat Resnarkoba itu.

Kedua tersangka saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Unit TIPIDTER Satreskrim Polres 50 Kota mengakui bahwa mereka telah berulangkali melakukan pembelian dan pengangkutan BBM dalam jumlah banyak tanpa izin dari pihak berwenang.

” Sudah lama pak, sudah sekitar 4 tahun. BBM tersebut untuk saya jual kembali.” Akunya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka masih ditahan di Sel Mapolres 50 Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau. Atas perbuatannya mereka diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 Angka ke-9 UU No.6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) angka ke-1e KUH.Pidana. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *