PRESINDO.com | BANDA ACEH – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo kembali melakukan tindakan tegas terhadap praktik penangkapan ikan ilegal di perairan Aceh,Pada Selasa,12 November 2024, sejumlah alat tangkap ikan yang dilarang dan merusak lingkungan dimusnahkan.
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengawasan rutin yang dilakukan baik secara mandiri maupun bersama instansi terkait sepanjang tahun 2024.
Berbagai jenis alat tangkap ilegal berhasil disita, seperti jaring mini trawl, papan pembuka trawl, kaki katak selam, bom ikan, kompresor, dan alat tembak ikan.
Menariknya, tidak semua alat bukti dimusnahkan. Sebanyak tiga unit kompresor yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak di perairan Pulau Nasi Aceh, kini disumbangkan ke sekolah-sekolah dan pondok pesantren.
Sahono berharap, kompresor ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung proses pembelajaran, terutama di bidang teknik mesin dan otomotif.
“Kami ingin alat-alat ini memiliki manfaat yang lebih luas. Dengan menyerahkannya ke sekolah, kami berharap generasi muda dapat belajar dan mengembangkan pengetahuan mereka,” ujar Sahono.
Selain pemusnahan dan penyerahan alat bukti, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian sumber daya laut. Sahono mengimbau kepada seluruh nelayan agar menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor perikanan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Sahono mengimbau agar masyarakat dan nelayan Aceh agar menggunakan alat penangkap ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang sesuai ketentuan serta ramah lingkungan, sehingga alam terjaga dengan baik.
(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)






