Lima Puluh Kota, Presindo.com – “Masyarakat adat harus percaya diri. Karena itu Niniak Mamak dan perangkat adat lainnya tak perlu ragu-ragu untuk berperan menjalankan tugas pokok dan fungsinya dan untuk menegakkan kedaulatannya. Sebab keberadaan masyarakat hokum adat memiliki Payung Hukum yang juga sangat jelas dan tegas sesuai UUD 1945 Pasal 18b bahwa negara tidak hanya mengakui, tapi juga menghormati masyarakat hukum adat,” ujar Yulfian Azrial (Mak Yum), Budayawan, Pejuang ABS-SBK yang juga dosen Hukum Adat Minangkabau sejumlah perguruan tinggi ini.
Selanjutnya keberadaan masyarakat hukum adat dengan limbago usalinya juga didukung oleh payung hukum turunan lainnya seperti :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengakui keberadaan desa adat atau nagari beserta kelembagaan adatnya.
2. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari, menegaskan kedudukan nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat.
3. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kerapatan Adat Nagari (sebagaimana telah diubah), yang menetapkan KAN berfungsi menjaga adat istiadat, menyelesaikan sengketa adat secara musyawarah, serta menjadi mitra pemerintah nagari dalam kehidupan bermasyarakat.
Adapun KAN (Kerapatan Adat Nagari) dibentuk langsung sebagai organisasi profesi oleh Ninik Mamak bersama unsur limbago adat nagari dalam rangka pemberdayaan perangkat adat dan masyarakat adat di masing-masing nagari. Proses pemilihan Ketua KAN dilakukan melalui musyawarah para Ninik Mamak, sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-RT) KAN di nagari masing-masing. Kemudian hasil musyawarah diketahui serta disaksikan oleh Wali Nagari selaku pemimpin pemerintahan nagari.
“Dengan demikian, tidak ada hak maupun wewenang dari pihak lain di luar nagari tersebut, untuk menentukan, mengangkat, maupun melantik Ketua ataupun Anggota KAN.
Hal ini menegaskan bahwa KAN sepenuhnya berdiri atas dasar AD-RT nya yang berada di bawah kendali Niniak Mamak Limbago Nagari,” terang nya.
“Kehadiran KAN sebagai lembaga profesi niniak mamak tertinggi dalam nigari diharapkan mampu menjaga marwah nagari, melakukan kegiatan peningkatkan kualitas niniak mamak, memperkuat persatuan anak kemenakan, serta ikut menjadi benteng adat nigari yang selaras dengan nilai-nilai budaya Minangkabau.” Imbuhnya
Karena itu peran dan tanggung Jawab Niniak Mamak Perangkat Adat Limbago Usali dan kehadiran KAN hendaklah sangat diharapkan berperan sebagai penjaga adat dan kearifan local. Mengayomi serta melindungi anak kemenakan. Menjadi wadah musyawarah adat tertinggi di nagari. Menguatkan jati diri dan kedaulatan adat Minangkabau. Mendukung pembangunan nagari sesuai falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
“Dengan peran pentingnya tersebut, KAN sebagai lembaga profesi diharapkan senantiasa melakukan pemberdayaan dan pengayaan ilmu pengetahuan di kalangan niniak mamak dalam rangka menjadi benteng atau penjaga adat dan budaya luhur Minangkabau, sekaligus sebagai mitra strategis pemerintah nagari dalam mewujudkan pembangunan yang berakar pada nilai-nilai local, tutup Mak Yum.
(Yulfian Azrial (Mak Yum), Budayawan, Pakar Adat Alam Minangkabau)
(Eka Yahya)











