Pangkalan Koto Baru, Limapuluh Kota – Presindo.com. Gelombang kekecewaan masyarakat adat terhadap kepengurusan LKAAM Pangkalan Koto Baru kian meluas. Sorotan tajam muncul setelah nama Jefri Domo tercantum dalam struktur resmi sebagai Wakil Ketua.
Sabtu 27/9/2025.
Masalahnya, Jefri Domo bukanlah seorang Ninik Mamak penghulu (Datuk) di Nagari Tanjung Balik. Bahkan, ia bukan warga nagari tersebut. Pertanyaan pun mengemuka: apakah ia benar salah seorang Ninik Mamak dari nagari lain, atau tidak sama sekali? Fakta inilah yang menjadi pemicu utama desakan masyarakat.
Kini, perhatian tertuju langsung kepada Ketua LKAAM Kecamatan Pangkalan Koto Baru. Masyarakat menuntut kejelasan: apakah pembentukan pengurus baru itu sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LKAAM?
Dalam lampiran pengumuman kepengurusan baru, nama Jefri Domo Dt. Basa memang tercatat resmi. Namun justru nama inilah yang menjadi sorotan tajam publik.
Seorang Ninik Mamak Penghulu Nagari Tanjung Balik M. Darul Dt Muko menegaskan,
“Ketua jangan main-main dengan adat. Pengurus LKAAM bukan sekadar jabatan, tapi amanah besar. Kalau masih ada nama yang tidak jelas asal-usulnya, itu sama saja melecehkan adat Minangkabau.”
Menurut tatanan adat, Ninik Mamak adalah pondasi utama lembaga kerapatan adat. Tanpa restu dan pengakuan mereka, kepengurusan apa pun dianggap hanya sebagai kertas kosong tanpa marwah. Karena itu, masyarakat menuntut Ketua LKAAM segera memperbaiki kesalahan fatal ini. Terang nya.
Desakan masyarakat semakin menguat dengan tiga tuntutan utama:
1. Ketua wajib duduk bersama Ninik Mamak yang sah.
2. Kepengurusan baru harus lahir dari musyawarah adat, bukan kepentingan pribadi.
3. Legal standing adat mesti dijunjung tinggi agar lembaga tidak kehilangan wibawa.
Pepatah Minang kembali diingatkan:
“Bajalan luruih ka nan bana, bakato bana ka nan luruih.”
(Artinya: berjalanlah lurus pada kebenaran, berkata benarlah pada yang lurus).
Kini masyarakat menunggu langkah nyata. Akankah Ketua LKAAM Pangkalan Koto Baru berani segera membentuk pengurus baru bersama Ninik Mamak yang sah, atau terus membiarkan lembaga adat berada di ujung kehancuran?
(Indra Adrismel)







