Oleh:
Syafri Ario, S. Hum, SH.
Ketua SMSI dan CIC Luak 50
Presindo.com — Jika keadilan negara diukur dari hasil kebijakannya, maka satu ironi besar tidak bisa lagi disembunyikan: daerah yang melahirkan gagasan otonomi justru tidak menikmatinya, sementara daerah yang diberi dana khusus ratusan triliun masih tertinggal pembangunannya.
Sumatera Barat pantas disebut daerah paling “bodoh” dalam sejarah republik—bukan karena kurang kecerdasan, tetapi karena terlalu percaya bahwa negara akan adil pada mereka yang berjuang dengan pikiran, bukan dengan ancaman.
Dari Minangkabau lahir para arsitek republik. Mohammad Hatta menggagas desentralisasi dan demokrasi ekonomi. PRRI 1958 menjadi alarm awal bahwa sentralisme Jakarta akan melahirkan ketimpangan daerah. Pesan itu akhirnya diakui puluhan tahun kemudian lewat Reformasi dan otonomi daerah. Namun ketika otonomi diwujudkan, Sumatera Barat ditinggalkan.
Aceh dan Papua mendapat Otonomi Khusus dengan aliran dana yang luar biasa besar. Papua menerima dana Otsus rata-rata belasan triliun rupiah per tahun. Aceh menerima sekitar tujuh hingga delapan triliun rupiah per tahun selama lebih dari dua dekade. Totalnya mencapai ratusan triliun rupiah uang negara.
Lalu apa hasilnya?
Papua, penerima Dana Otsus terbesar di Indonesia, hingga hari ini masih menjadi provinsi termiskin secara nasional. Tingkat kemiskinannya berkisar dua sampai tiga kali lipat rata-rata nasional. Indeks Pembangunan Manusia Papua masih berada di lapisan terbawah Indonesia.
Aceh, dengan status Otsus pasca-Helsinki, secara konsisten berada di peringkat tertinggi kemiskinan di Pulau Sumatra. IPM Aceh tertinggal dari banyak provinsi yang tidak menerima dana khusus. Ketergantungan terhadap transfer pusat tetap tinggi, menandakan Otsus gagal menciptakan kemandirian.
Bandingkan dengan Sumatera Barat.
Tanpa Dana Otsus. Tanpa perlakuan khusus. Tanpa afirmasi fiskal.
Namun angka kemiskinan Sumatera Barat lebih rendah dibanding Aceh dan jauh di bawah Papua. IPM Sumatera Barat lebih tinggi dan stabil. Ketahanan sosial relatif kuat. Konflik rendah. Disiplin fiskal terjaga.
Ironi ini telanjang:
yang diberi uang ratusan triliun kalah dalam pembangunan, yang tidak diberi justru bertahan.
Fakta ini seharusnya membuat negara malu. Karena ini membuktikan bahwa masalah Aceh dan Papua bukan kekurangan dana, melainkan kegagalan desain otonomi khusus. Otsus dipraktikkan sebagai transfer anggaran, bukan transformasi kekuasaan. Ia melahirkan ketergantungan, memperkuat elite lokal, dan melemahkan kontrol rakyat.
Sebaliknya, Sumatera Barat tumbuh dari keterbatasan. Nagari hidup sebagai basis demokrasi lokal. Modal sosial bekerja. Partisipasi masyarakat menjadi alat kontrol. Keterbatasan anggaran memaksa pemerintah daerah berhitung, bukan berfoya.
Namun negara justru membaca realitas ini secara terbalik.
Alih-alih menjadikan Sumatera Barat sebagai model otonomi berbasis institusi, negara memilih terus menuangkan dana ke skema Otsus yang terbukti tidak efektif. Pesan kebijakan menjadi berbahaya: yang berkonflik diberi hadiah, yang berpikir dibiarkan berjalan sendiri.
Inilah kebijakan yang menghukum kesetiaan dan memberi insentif pada kegaduhan. Sumatera Barat melahirkan ide otonomi, tetapi daerah lain yang menikmati dananya. Yang membangun fondasi republik tidak diberi apa-apa, sementara yang datang belakangan mendapat privilese.
Jika keadilan masih menjadi prinsip, maka Sumatera Barat lebih layak mendapat otonomi khusus berbasis institusi daripada daerah yang hari ini menikmatinya. Bukan Otsus untuk memperbesar anggaran, tetapi untuk mengakui kontribusi sejarah, memperkuat nagari, dan membangun desentralisasi sejati.
Jika tidak, maka republik ini sedang mengajarkan satu pelajaran pahit kepada daerah-daerahnya: berjuang dengan akal itu sia-sia, berjuang dengan tekanan justru menguntungkan.
Dan bila itu terus dibiarkan, maka bukan hanya Sumatera Barat yang dikhianati—Indonesia sedang mengkhianati logika kebijakannya sendiri.
Dana Otonomi Khusus
Papua: ± Rp150 Triliun (2001–2025)
Aceh: ± Rp120 Triliun (2008–2025)
Sumatera Barat: Tidak ada
Kemiskinan
Papua: Tertinggi nasional (± 26–27%)
Aceh: Tertinggi di Sumatra (± 14–15%)
Sumatera Barat: Lebih rendah (± 5–6%)
IPM
Papua: Terbawah nasional
Aceh: Menengah–bawah
Sumatera Barat: Lebih tinggi & stabil
Negata Berdiri Diatas Jasa Minangkabau: PDRI, Adat dan DIM
Jika pemerintah pusat masih ragu menerima usulan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM), maka sesungguhnya yang dipertanyakan bukan kelayakan Sumatera Barat, melainkan ingatan sejarah negara itu sendiri.
Ketika Jakarta jatuh ke tangan Belanda pada 1948, ketika Presiden dan Wakil Presiden ditangkap, ketika Republik Indonesia nyaris dinyatakan mati oleh dunia internasional, Indonesia diselamatkan dari Sumatera Barat.
Di tanah Minangkabau, Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) didirikan. Republik tidak runtuh karena orang Minangkabau mengambil risiko sejarah tertinggi: menjaga nyawa negara ketika pusat lumpuh. Tanpa PDRI, tidak ada kesinambungan pemerintahan. Tanpa PDRI, Indonesia bisa tercatat dalam sejarah sebagai negara gagal yang mati sebelum dewasa. Ini bukan romantisme. Ini fakta sejarah kenegaraan.
Ironisnya, jasa sebesar itu tidak pernah dibayar secara kebijakan. Aceh diberi Otonomi Khusus karena konflik. Papua diberi Otonomi Khusus karena ketimpangan integrasi. Tapi Sumatera Barat—daerah yang secara nyata menyelamatkan eksistensi republik—tidak diberi pengakuan struktural apa pun. Negara seolah berkata:
terima kasih sudah menyelamatkan kami, sekarang silakan kembali menjadi provinsi biasa. Bahkan dipecah menjadi 4 Provinsi yang awalnya Sumatera Tengah.
Inilah ketidakadilan paling telanjang dalam sejarah otonomi Indonesia
Lebih jauh, Minangkabau bukan hanya berjasa secara politis, tetapi juga unik secara sistem sosial dan budaya, memenuhi seluruh kriteria daerah istimewa sebagaimana logika yang digunakan negara untuk Yogyakarta.
Minangkabau memiliki sistem adat yang hidup dan utuh, jauh sebelum republik berdiri:
Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Nagari sebagai satuan pemerintahan asli. Sistem matrilineal terbesar di dunia. Kepemimpinan kolektif: niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai
Tradisi musyawarah dan kontrol sosial yang kuat
Nagari bukan sekadar simbol budaya, tetapi institusi pemerintahan lokal yang terbukti efektif, bahkan lebih tua dan lebih stabil daripada banyak struktur administratif modern. Dalam praktiknya, nagari menjalankan fungsi yang hari ini disebut demokrasi partisipatif—jauh sebelum istilah itu dikenal negara.
Inilah ironi berikutnya: negara mengakui keistimewaan Yogyakarta karena tradisi dan sejarah, tetapi mengabaikan Minangkabau yang memiliki sistem adat lebih kompleks dan lebih egaliter.
Jika keistimewaan Aceh dan Papua dibenarkan atas dasar konflik dan ketimpangan, maka Daerah Istimewa Minangkabau dibenarkan atas dasar:
1. Penyelamatan Republik (PDRI)
2. Kontribusi pendiri bangsa
3. Pencetus desentralisasi (PRRI)
4. Sistem adat dan nagari yang hidup
5. Keberhasilan pembangunan tanpa Dana Otsus
Tidak ada satu pun alasan rasional bagi negara untuk menolak DIM, kecuali ketakutan politik bahwa pengakuan ini akan membuka aib sejarah: bahwa republik berdiri karena daerah, bukan semata karena pusat.
Penolakan DIM akan mengirim pesan berbahaya: bahwa jasa menjaga republik tidak penting, bahwa berpikir dan berkorban tanpa konflik adalah kesalahan, bahwa negara hanya merespons tekanan, bukan kontribusi.
Sebaliknya, menerima Daerah Istimewa Minangkabau adalah tindakan kenegaraan yang dewasa. Ia bukan ancaman bagi NKRI, melainkan penguatan fondasinya. DIM tidak meminta dana jumbo, tidak meminta kekuasaan absolut, dan tidak meminta perlakuan istimewa yang berlebihan. Yang diminta hanyalah pengakuan institusional atas sejarah, adat, dan sistem sosial yang terbukti menjaga republik.
Jika pemerintah pusat masih menunda, maka pertanyaannya sederhana dan keras:
jika Minangkabau yang menyelamatkan republik saja tidak dianggap layak istimewa, lalu siapa lagi sementara Republik diselamatkan di Sumatera Barat, tapi keistimewaan justru diberikan ke daerah lain. (Red)







