Limapuluh Kota, Presindo.com — Warga Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, kembali dibuat resah oleh aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga kembali beroperasi dalam sepekan terakhir. Aktivitas ilegal tersebut dinilai merusak lingkungan, mencemari sungai, serta mengancam keselamatan dan mata pencaharian masyarakat setempat.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kegiatan tambang emas ilegal tersebut sebelumnya telah dihentikan pada Desember 2025 oleh aparat penegak hukum. Saat itu, lokasi tambang bahkan telah dipasangi garis polisi sebagai tanda larangan beroperasi. Namun, ironisnya, dalam satu minggu terakhir aktivitas pengerukan kembali berlangsung.
“Jumat, 6 Februari 2026, alat berat kembali masuk ke lokasi. Diduga kuat untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Investor yang datang juga disebut-sebut berasal dari berbagai daerah,” ujar warga tersebut.
Warga menyebutkan, aktivitas tambang ilegal ini tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Justru, kegiatan pengerukan kini berlangsung secara terbuka, bahkan melintasi pemukiman dan perkebunan masyarakat tanpa izin, yang mengakibatkan sejumlah kebun warga mengalami kerusakan.
“Alat berat yang beroperasi diperkirakan mencapai empat hingga lima unit. Ini jelas bukan aktivitas kecil-kecilan. Dampaknya sudah kami rasakan langsung, baik terhadap lingkungan maupun ekonomi warga,” tambahnya.
Selain merusak lahan pertanian, warga juga mengkhawatirkan pencemaran sungai yang selama ini menjadi sumber air dan penopang kehidupan masyarakat.
Atas kondisi tersebut, masyarakat Nagari Galugua berharap pada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan dan melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku tambang emas ilegal, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal atau investor di balik aktivitas tersebut.
(Tim/red)







