Kejelasan Lahan Ulayat di Pertanyakan, Masa Depan Ribuan Pecahan KK Terancam

Limapuluh Kota, Presindo .com — Ribuan kepala keluarga (KK) pecahan di Nagari Tanjung Pauh dan Nagari Tanjuang Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, mempertanyakan kejelasan nasib mereka di tengah ketidakpastian status lahan ulayat yang selama ini menjadi tumpuan hidup. Rabu 22 April 2026

Persoalan ini mencuat seiring meningkatnya kebutuhan lahan akibat pertumbuhan jumlah penduduk serta munculnya lebih dari 1.000 KK pecahan baru per Nagari nya.
Di sisi lain, masyarakat menyoroti dugaan maraknya praktik jual beli tanah tanpa kejelasan izin, yang dinilai berpotensi mengancam ketersediaan lahan bagi generasi mendatang.

Tanah ulayat yang menjadi perhatian merupakan lahan seluas sekitar 4.000 hektare yang pada tahun 1988 diserahkan oleh ninik mamak Nagari Tanjuang Balik dan Nagari Tanjung Pauh kepada pemerintah.

Penyerahan tersebut dilakukan dalam rangka program transmigrasi dan relokasi masyarakat terdampak pembangunan PLTA Koto Panjang pada awal 1990-an.

Berdasarkan data yang dihimpun, sekitar 2.100 hektare dari total lahan tersebut telah dimanfaatkan. Sementara itu, masih terdapat kurang lebih 1.900 hektare lahan yang sebelumnya direncanakan sebagai cadangan untuk pengembangan nagari serta pemukiman tambahan, sebagaimana tertuang dalam dokumen pemerintah pusat tahun 1998.

Namun hingga kini, status dan pemanfaatan sisa lahan tersebut dinilai belum jelas. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama bagi KK pecahan yang terus bertambah setiap tahun dan membutuhkan lahan untuk tempat tinggal maupun mata pencaharian.

“Pemukiman semakin padat, sementara lahan untuk berkebun dan tempat tinggal makin terbatas. Kami butuh kepastian,” ujar salah seorang warga.

Sejumlah tokoh masyarakat dan lembaga adat juga pemerintah daerah bersama ninik mamak dan pihak terkait
Menjadi tumpuan masyarakat untuk kejelasan hal tersebut. Masyarakat meminta pada unsur terkait untuk segera mengambil langkah konkret. Mereka meminta dilakukan pendataan ulang, audit pemanfaatan lahan, serta penegasan status hukum tanah ulayat guna mencegah potensi konflik sosial.

Selain itu, masyarakat juga mendorong dibukanya ruang dialog yang transparan antara pemerintah, pemangku adat, dan warga terdampak, agar solusi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan bersama.

Masyarakat menegaskan bahwa tanah ulayat bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian dari identitas adat dan penopang kehidupan yang harus dijaga keberlanjutannya.

Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, warga khawatir generasi muda di kedua nagari tersebut akan kehilangan hak atas tanah yang sejak awal diperuntukkan bagi kesejahteraan bersama.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *