PAYAKUMBUH, Presindo.com — Tim Buser Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kali ini, dua orang pria terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berhasil diamankan saat berada di pinggiran jalan kawasan Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Jumat (28/8/2026) sekira pukul 17.50 WIB.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MR (32), warga Padang Laweh, Kenagarian Mungo, dan YIP (41), warga Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan informasi dilapangan terhadap yang diterima Tim Buser Sat Narkoba Polres Payakumbuh terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan dua orang yang dicurigai sebagai pelaku.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap keduanya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat lebih kurang 0,16 gram.
Dari hasil interogasi awal di lapangan, MR dan YIP mengakui bahwa narkotika tersebut rencananya akan mereka konsumsi bersama. Barang haram tersebut diketahui diperoleh dari seseorang berinisial RM yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Dijelaskanya, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya jajaran Sat Narkoba Polres Payakumbuh dalam menekan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
“Terhadap kedua terduga pelaku telah dilakukan proses hukum lebih lanjut, sementara terhadap RM yang merupakan DPO masih dilakukan upaya pencarian dan pengejaran,” jelas AKP Gusmanto.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Eka Y)









