PAYAKUMBUH. Presindo.com – Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Payakumbuh kembali membuahkan hasil yang membanggakan. Hanya berselang satu hari setelah aksi pencurian terjadi, personel kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial Hen (43) yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian handphone milik warga di Jorong Koto Kaciak, Kenagarian Taeh Baruah, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Penangkapan terduga pelaku dilakukan pada Rabu, 2 September 2026, di sebuah rumah warga yang berlokasi di Jorong Koto Kaciak, Kenagarian Taeh Baruah. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan petugas setelah menerima laporan terkait aksi pencurian yang terjadi sehari sebelumnya.
Cara Unik Pelaku Melakukan Aksinya
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku menjalankan aksinya dengan cara yang cukup unik. Ia menggunakan tongkat panjang yang biasa warga gunakan untuk mengambil buah alpukat di pohon.
Tongkat tersebut diarahkan ke dalam kamar tempat handphone milik korban berada. Dengan ketangkasan, pelaku berupaya menarik dan menjangkau perangkat elektronik tersebut hingga masuk ke jangkauannya. Namun di tengah proses pengambilan, korban terbangun dan langsung berteriak kencang. Menyadari aksinya diketahui, pelaku langsung melarikan diri sambil tetap membawa handphone yang berhasil diambilnya.
Komando Polres Payakumbuh Apresiasi Kinerja Personel
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari respons cepat dan ketelitian personel di lapangan dalam menindaklanjuti setiap informasi yang masuk.
Begitu informasi terkait kejadian kami terima, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan menyeluruh. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya terduga pelaku hanya berselang sehari setelah kejadian,” ujar IPTU Andrio.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa kecepatan merespons laporan merupakan wujud nyata komitmen Polres Payakumbuh untuk memberikan rasa aman dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk merespons cepat setiap laporan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menjadi korban ataupun mengetahui adanya tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh personel di lapangan,” pungkasnya. Ancaman Sanksi Pidana
Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf e Jo Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Keberhasilan penangkapan ini kembali membuktikan bahwa Polres Payakumbuh terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan sigap, cepat, dan profesional.
(Inyiak ptp)









