Teluk Kuantan/Riau, Presindo.com – Tindakan tegas diambil oleh Ketua Koordinator Wilayah (Korwil ) Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kabupaten Kuantan Singingi, Rusman. Tidak terima namanya dicatut dan dimanfaatkan dalam pemberitaan bohong tanpa mekanisme konfirmasi, Rusman resmi melaporkan pengelola media siber dan oknum wartawan ke Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi. Laporan tersebut melingkupi dugaan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong (hoaks), hingga pelanggaran hak cipta.
Langkah hukum ini dipicu oleh penyebaran narasi opini sepihak yang merugikan reputasi pribadi maupun Organisasi FPII. Selain menyajikan data yang bertentangan dengan fakta di lapangan, publikasi tersebut disinyalir menggunakan foto personal tanpa izin serta menutupi legalitas redaksi untuk menghindari jerat hukum.
”Ini bentuk ketidak pahaman oknum jurnalisme yang sangat merusak integritas profesi pers. Pencatutan nama tanpa konfirmasi dan penyebaran berita yang tidak mutakhir adalah bentuk kejahatan informasi. Kami menuntut keadilan dan meminta Polres Kuansing bertindak cepat serta transparan memproses seluruh oknum yang terlibat,” U
ungkap Rusman.
Perbuatan oknum penyaji berita dan pengelola media siber tersebut dinilai menabrak aturan hukum dan etika profesi secara berlapis yaitu:
1. Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) & UU Pers
2. Penerbitan Berita Tanpa Konfirmasi: Melanggar Pasal 1 KEJ (kewajiban bersikap independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk) serta Pasal 3 KEJ (kewajiban menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi).
3. Media Tanpa Alamat Redaksi yang Jelas: Melanggar Pasal 12 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan perusahaan pers mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka. Media yang menyembunyikan identitas redaksi terindikasi kuat sebagai media ilegal.
4. Pelanggaran Ranah Hukum Pidana & UU ITE
5. Pencemaran Nama Baik & Fitnah: Terancam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun, Pasal 311 KUHP tentang fitnah dengan ancaman pidana hingga 4 tahun, serta Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (3) UU ITE terkait penyebaran berita bohong dengan ancaman pidana hingga 6 tahun.
6. Penggunaan Foto Tanpa Izin: Penayangan foto tanpa izin melanggar Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (ancaman pidana 1 hingga 4 tahun) serta Pasal 12 jo. Pasal 115 UU Hak Cipta terkait penggunaan wajah tanpa persetujuan dengan sanksi denda hingga Rp500.000.000.
7. Indikasi Penggelapan Identitas dan Pidana Umum. Penyembunyian alamat redaksi secara sengaja untuk menghindari tanggung jawab hukum atau menjalankan modus tertentu berpotensi diseret ke ranah pidana umum, yakni Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Melalui laporan resmi ini, FPII Kuansing mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas jaringan media tersebut dan oknum yang terlibat guna menjaga marwah pers serta memberikan efek jera terhadap kejahatan informasi.
(Eka Y)







