PAYAKUMBUH .presindo.com — Hampir dua tahun tertutup kabut, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkiran Saluang, Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kota Payakumbuh, pada September 2024 akhirnya terkuak. Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh berhasil meringkus salah satu dari dua orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 September 2026, sekira pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat. Terduga pelaku berinisial FS (29), warga setempat, langsung diamankan tim tanpa perlawanan.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan perkara bermula dari hasil penyelidikan mendalam dan pendalaman rekaman CCTV di lokasi kejadian yang terekam jelas memperlihatkan FS bersama seorang rekannya saat menjalankan aksinya.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, identitas salah seorang terduga pelaku berhasil kami ketahui. Tim kemudian melakukan pencarian intensif hingga berhasil mengamankan FS di kediamannya,” ujar IPTU Andrio kepada awak media.
Berdasarkan keterangan awal dari tersangka, sepeda motor yang menjadi barang curian telah dijualnya kepada pihak lain. Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan kendaraan tersebut sekaligus mengungkap keberadaan rekan tersangka yang hingga saat ini masih dalam pengejaran.
“Untuk barang bukti sepeda motor masih kami kembangkan karena berdasarkan keterangan yang bersangkutan, kendaraan tersebut telah dijual. Rekan terduga pelaku juga masih kami dalami keberadaannya dan terus kami buru,” jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, FS kini dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
IPTU Andrio menegaskan, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh rangkaian aksi serta pihak-pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.
“Ini menjadi komitmen kami bahwa setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Meski kejadiannya sudah cukup lama, kami tidak berhenti dan tetap melakukan penyelidikan terus-menerus sampai perkara ini berhasil diungkap dan pelakunya dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Kini tersangka beserta barang bukti yang terkait telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mencoba membeli barang yang tidak jelas asal-usulnya guna menghindari keterlibatan dalam tindak pidana penerimaan barang.(Inyiak ptp)













