Terkait Kisruh Malewakan Datuak di Nagari Mungka, Ketua LKAAM Zulhikmi : Bajanjang Naik Batanggo Turun

 

LIMAPULUH KOTA, Presindo.com – Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Limapuluh Kota, Zulhikmi dt. Rajo Suaro menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelesaian terkait kisruh pengangkatan/malewakan Datuak di Nagari Mungka yang terjadi beberapa waktu lalu, tidak hanya ditingkat Kabupaten, LKAAM tingkat Kecamatan Mungka juga tengah melakukan penyelesaian terkait peristiwa itu.

Menurut Zulhikmi, penyelesaian kisruh pengangkatan Maswaldi sebagai Penghulu Ka Ampek Suku Suduk Caniago yang mendapat perlawanan/penolakan dari Toni dt. Patiah yang merupakan Penghulu Ka Ampek Suku Suduk Caniago melapor/mengadukan dugaan Perampasan Gelar Datuak yang selama ini ia sandang/pakai, tengah ditangani/diselaikan pihaknya (LKAAAM.red), sebab persoalan adat harus diselesaikan dengan cara bajanjang naik batanggo turun, sehingga permasalahan itu bisa diselesaikan dengan baik.

” Iya, terkait kejadian sewaktu Batagak Penghulu di Nagari Mungka, prosesnya bajanjang naik batanggo turun, kita saat ini sedang rapat penyelesaian masalah itu,” sebut Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Limapuluh Kota, Zulhikmi dt. Rajo Suaro didampingi Zulkifli dt. Rajo Mangkuto / Wakil Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Soko Jo Pusako di Gedung Serba Guna Kecamatan Mungka Kabupaten Limapuluh Kota.

Zulhikmi juga menambahkan pihaknya ingin memediasi, fasilitasi sehingga permasalahan bisa diselesaikan dengan baik, ibarat menarik rambut dalam tepung, rambut bisa diambil namun tepung tidak berserakan.

” Ibarat maelo rambuik dalam tapuang, rambuik taelo tapi tapuang ndak baserak, itu prinsip dalam adat,” tambahnya.

Penyelesaian masalah kisruh pengangkatan/malewakan Datuak di Nagari Mungka menurut ketua LKAAM juga tengah diproses ditingkat LKAAM Kecamatan Mungka, pihaknya juga terus memberikan saran sesuai Adat Basandi Syara-Syara Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

” Kita terus memberikan saran sesuai Adat Basandi Syara-Syara Basandi Kitabullah (ABS-SBK), kita juga ingatkan LKAAM Kecamatan untuk menyelesaikan masalah ini sehingga ada jalan terbaik.” Tutupnya.

Sementara Ketua LKAAM Kecamatan Mungka, Yos Hariadi saat dimintai tanggapannya terkait penyelesaian kisruh di Nagari Mungka itu menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu informasi resmi dari KAN.

” Melakukan rapat internal dan menunggu informasi resmi dari KAN Mungka.” Ucapnya singkat melalui pesan Whatsap.

Sementara Ketua KAN Kecamatan Mungka, Dt. Godang Sabatang menyebutkan bahwa Niniak mamak di Nagari Mungka sudah mencari jalan untuk penyelesaian kisruh malewakan Datuak beberapa waktu lalu di Nagarinya.

” Niniak mamak di Mungka sudah mencari jalan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di Nagari Mungka. ” Sebut Ketua KAN Nagari Mungka, Dt. Godang Sabatang didampingi Dt. Mangiang.

Sebelumnya diberitakan, Pasca pengukuhan/pelantikan Maswaldi panggilan Iwan menjadi Penghulu Ka Ampak Suku Suduk Caniago yang bergelar Dt. Patiah yang dilakukan di Nagari Mungka Kecamatan Mungka Kabupaten Limapuluh Kota pada Senin 29 Agustus 2022 mendapat “perlawanan” dari Toni Dt. Patiah yang menyebut dirinya masih menyandang gelar yang sah sebagai Penghulu Ka Ampek Suku yang kini dipakai oleh Maswaldi.

Bentuk Perlawanan dilakukan Toni dt. Patiah dengan menyurati KAN Nagari Mungka, LKAAM serta Wali Nagari Mungka, tak hanya itu Toni juga melaporkan KAN terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan ke Mapolres Limapuluh Kota di Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau, bahkan ia juga berencana akan melaporkan hal tersebut kepada LKAAM Kabupaten Limapuluh Kota.

Menurut Toni dt. Patiah saat ini ia masih sah sebagai Penghulu Ka Ampek Suku Suduk Caniago, namun tiba-tiba KAN melakukan pengukuhan Maswaldi sebagai Penghulu Ka Ampek Suku Suduk Caniago, hal itu dinilai tidak tepat karena tidak sesuai dengan adat yang berlaku di Nagari Mungka, sebab pengangkatan/pengukuhan seseorang menjadi penghulu terlebih dahulu harus ada kesepakatan Kaum seranji yakni Suku Caniago. Sadonciang bak basi, saciok bak ayam, bulek kato dek mufakat, buek aia dek pambuluah.

Sedangkan menurut Toni, pengangkatan/pengukuhan Maswaldi tidak memenuhi kesepatan kaum dan tidak ada musyawarah dan kata sepakat.

” Iya, kita sudah berkirim surat kepada KAN, LKAAM serta Wali Nagari Mungka terkait pengukuhan Maswaldi sebagai Penghulu Ka Ampak Suku Suduk Caniago yang bergelar Dt. Patiah, karena tidak sesuai aturan,” sebut Toni, Selasa sore 30 Agustus 2022. (Ady Parker)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *