Limapuluh Kota, Presindo.com – Kepolisian Resor (Polres) Limapuluh Kota, Sumatera Barat telah mengamankan 35 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dari Januari hingga pertengahan Oktober 2022.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hendra di Sarilamak, Rabu, mengatakan 35 orang yang diamankan tersebut dari total kasus yang mencapai 26 kasus.
“Dari awal Januari hingga pertengahan Oktober 2022 kasus narkoba berjumlah 26 kasus dengan total tersangka 35 orang,” katanya.
Ia mengatakan bahwa tersangka diamankan di sejumlah daerah yang ada di Limapuluh Kota dan beberapa diantara merupakan residivis.
“Selain dari sejumlah residivis kita juga mengamankan kurir narkoba yang dikendalikan oleh napi dari dalam lapas. Kita akan cari informasi dan tindak lanjuti ini,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan jenis shabu, ganja kering, alat hisap, timbangan digital serta kantong plastik klip yang biasanya digunakan untuk membungkus Shabu.
“Total barang bukti yang didapatkan dari kasus tersebut yakni Shabu sebanyak 21 gram dan ganja kering 47 gram,” kata dia.
Ia mengatakan pengungkapan kasus yang dilakukan pihak Kepolisian tidak terlepas dari peran serta dari masyarakat yang aktif melaporkan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Sebab, sambungnya saat ini peredaran Narkoba sudah sangat mengkhawatirkan sehingga diperlukan peran serta masyarakat untuk ikut melakukan pencegahan, apalagi pelaku penyalahgunaan mulai menyasar generasi muda.
“Untuk pengungkapan Kasus kita juga kerap dibantu informasi oleh masyarakat, untuk itu kedepannya kita terus butuh dukungan dari masyarakat untuk melakukan pencegahan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah mereka,” ujarnya. (Ady Parker)