Payakumbuh, Presindo.com — Seorang pembuat teralis rumah berinisial MA (36) panggilan Imet , ditangkap Polisi dirumahnya di Jorong Dalam Nagari Kenagarian Tungkar Kecamatan Situjuah Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota pada Jumat sore 28 Oktober 2022 pukul 16.30 Wib, selain Imet, Polisi juga menangkap rekannya berinisial IM (32) panggilan Adi yang diduga usai “makai” (mengkonsumsi Narkoba red).
Meski mengetahui kedatangan Polisi, namun keduanya tidak berhasil melarikan diri karena Polisi yang dipimpin KBO Satresnarkoba, IPDA. Duasa dan Kanit I, AIPDA. Indra Zega lebih dahulu mendobrak pintu depan serta mengepung rumah. Kedua tersangka hanya bisa pasrah dan menurut saat diminta Polisi tiarap di lantai rumah itu.
Dari penggeledahan yang dilakukan, selain 10 paket Narkoba jenis sabu berbagai ukuran, juga diamankan uang hasil penjualan, timbangan digital, alat hisap serta kantong plastik klep yang biasanya digunakan untuk membungkus Sabu. Barang Bukti (BB) itu ditemukan disejumlah tempat, di samping lemari di kamar depan rumah tersangka Imet, dalam lemari serta di lantai utama rumah.
Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Aiga Putra menyebutkan bahwa penangkapan tersangka Imet, pembuat teralis rumah yang nyambi atau kerja sampingan sebagai pengedar Narkoba itu dilakukan Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh (dulu Tim Gagal Hitam.red) karena telah meresahkan warga sekitar.
” Iya, selain dari informasi masyarakat penangkapan terhadap tersangka juga dibantu Bhabinkamtibmas Polsek Situjuah, Aiptu. Supriyadi. Tersangka Imet yang berprofesi sebagai pembuat teralis rumah sudah sangat meresahkan karena juga bekerja sambilan sebagai pengedar Narkoba,” ucap Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Aiga Putra, Sabtu pagi 29 Oktober 2022.
IPTU. Aiga juga menambahkan, tersangka Imet mengakui mendapatkan Narkoba jenis sabu dari seseorang yang diketahui berada di Lapas, terakhir kali ia menjemput Narkotika di depan SMK di kawasan Bonai Kecamatan Payakumbuh Barat setelah berkomunikasi dengan Napi melalui Handphone.
” Saya jemput Narkoba di depan SMK di Kawasan Bonai pak, diletakkan oleh orang suruhan Napi. Kami berkomunikasi dengan handphone.” ujar Imet kepada petugas.
Dugaan pengendalian Narkoba oleh Napi di dalam Lapas bukan kali ini saja terjadi, sebelumnya dari tersangka yang ditangkap juga terungkap pengakuan yang sama, termasuk dari pengakuan tersangka Narkoba yang ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres 50 Kota. (Ady Parker)