Ketua DPRD Hamdi Agus Hadiri Peresmian Posko UPP Saber Pungli Di MPP Payakumbuh

Payakumbuh | presindo.com — Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus menghadiri peresmian Posko Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sekaligus launching aplikasi pengaduan masyarakat Whistle Blower Sistem (WBS) di MPP Kota Payakumbuh, Senin (30/01/23).

Hadir Pj. Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda, Polres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, Dandim 0306/50 Kota Letkol. Inf. Moch. Denny Nurcahyono, Kajari Payakumbuh Suwarsono, Unsur Forkopimda lainnya, Kapala Inspektorat Kota Payakumbuh Andri Narwan, Tim UPP Saber Pungli Kota Payakumbuh, dan tamu undangan.

Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus mengatakan keberadaan posko ini diharapkan dapat terus meningkatkan peran serta masyarakat untuk pencegahan korupsi, khususnya terhadap aksi pungutan liar (pungli).

“Mudah-mudahan posko ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk pengaduan. Kami menghimbau kepada masyarakat agar menginformasikan dan melaporkan terkait adanya kegiatan pungutan liar,” kata Hamdi.

Ketua DPRD Kota Payakumbuh mengingatkan agar oknum masyarakat maupun aparat pemerintah jangan sampai melakukan tindakan pungli yang melanggar hukum.

“Semua unsur punya peran, baik pemuda, dan tokoh masyarakat. Ayo kita bersama-sama mencegah pungli,” ajaknya.

Sementara itu Ketua Tim Saber Pungli Kota Payakumbuh Kompol Russirwan menyebut tahun ini adalah tahun yang paling ditunggu-tunggu karena setelah tahun keenam Unit Satgas Saber Pungli berdiri, baru memiliki Posko sebagai pusat kegiatan Tim Saber Pungli Kota Payakumbuh.

“Kehadiran Posko yang sangat dibutuhkan oleh Tim Saber Pungli sangat mencerminkan kepedulian Wali Kota Payakumbuh beserta jajarannya dalam mengapresiasi tugas Tim Saber Pungli di Kota Payakumbuh dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang dengan pembiayaan kegiatan berasal dari APBD Kota Payakumbuh melalui DPA Inspektorat Kota Payakumbuh,” ujarnya.

Ia juga berharap keaktifan seluruh anggota tim Saber Pungli Kota Payakumbuh tahun 2023 yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Wali Kota Payakumbuh Nomor: 700.1/54/Wk-Pyk/023 tanggal 27 Januari 2023 agar support materil dan immaterial dari Pemerintah Kota Payakumbuh dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

“Dengan telah adanya Posko UPP Saber Pungli kegiatan dan program kerja selama 2023 akan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya dalam memberantas pungli selama kurun 6 tahun hadirnya Tim Saber Pungli di Kota Payakumbuh dengan keterbatasan anggaran yang ada telah membuat Kota Payakumbuh Zero Pungli,” imbuhnya.

Dia berharap semoga seluruh kegiatan yang dilakukan UPP Saber Pungli yang didanai oleh APBD Kota Payakumbuh, sekaligus terwujudnya Aplikasi Whistle Blower System (WBS) sebagai aplikasi pengaduan dari Inspektorat bersama Dinas Kominfo yang akan dikelola oleh Tim Saber Pungli ini dapat mewujudkan pelayanan kepada masyarakat tanpa korupsi.

“Sekaitan dengan pencegahan, kita akan memperbanyak melaksanakan sosialisasi ke seluruh unit pelaksana teknis daerah (UPTD) sehingga nantinya tidak ada lagi penyimpangan dalam pelaksanaan seluruh pelayanan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kajari Payakumbuh Suwarsono mengatakan pelaku Pungli bisa dijerat hukuman paling lama 9 tahun, mengancam orang dengan kekerasan melakukan Pungli ini diancam hukaman.

“Begitu juga dengan oknum yang meminta uang pada orang yang mengurus urusan yang seharusnya gratis di lembaga pemerintahan, itu juga merupakan pelanggaran,” tegasnya. (Bsk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *