Modus Bisa “Gandakan Emas”, Pria Ini Tipu Korbannya Puluhan Juta

Payakumbuh, Presindo — Seorang pria di Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, diringkus polisi usai berpura-pura menjadi paranormal untuk melancarkan aksi penipuan.

Pria berinisial M (50) tersebut kelabui korban dengan emas Tasi (Palsu) dan kuras uang korban puluhan juta, Menipu Darianis dengan modus bisa menggandakan emas dengan ritual.

Terungkapnya kasus itu karena korban Darianis menjual emas palsu yang merupakan hasil ritual pelaku Meri ke toko Perhiasan di Kota Payakumbuh. Dari keterangan pedagang Perhiasan/emas diketahui bahwa harta Karun yang diberikan Meri kepada Darianis ternyata hanya imitasi.

” Semula saya hanya membeli obat herbal kepada Meri karena saya sakit pinggang, pertama Alhamdulillah sakit pinggang saya sedikit pulih setelah menghabiskan satu botol obat. Saya tambah satu botol lagi, saat datang mengantar obat ia (Meri) menyebutkan dirumah saya ini ada emas harta karun,” ujar Darianis, Jumat sore (12/5) menyebutkan awal dirinya terjebak Rayuan Meri yang terjadi Sabtu 22 April lalu.

Darianis semula sempat tidak percaya, namun pelaku terus meyakinkan dirinya bahwa memang ada perhiasan/harta Karun dirumahnya. Bahkan pelaku Meri tegas mengatakan harta Karun itu mesti diambil, sebab jika tidak akan menganggu penghuni rumah/Manusia.

” Saya semula tidak percaya bahwa dirumah saya ada harta Karun atau perhiasan yang terpendam, namun ia terus meyakinkan, bahkan menyebutkan jika tidak diambil akan menganggu,” terang Darianis dirumahnya.

Karena terus dirayu akhirnya korban Darianis menyerahkan perhiasannya kepada pelaku, berupa cincin, anting termasuk milik anaknya

Setelah Sadar jadi korban penipuan, Darianis akhirnya melapor ke Mapolsek Luhak, hingga Tim Unit Reskrim Polsek Luhak yang dipimpin Kapolsek Luhak, AKP. Rika Susanto didampingi Kanit Reskrim, IPTU. Efri melakukan penangkapan terhadap Meri yang tengah bekerja di sawah.

” Iya, kita melakukan penangkapan terhadap tersangka Meri dalam kasus penipuan dengan Modus ritual penarikan barang-barang peninggalan. Dari aksi itu korban mengalami kerugian 17 juta rupiah,” sebut Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP. Elvis Susilo didampingi KBO. Satreskrim, IPTU. Hendra Gunawan saat berada di Mapolsek Luhak, Jumat (12/5) sore.

AKP. Elvis juga menambahkan, korban Darianis tiga kali menyerahkan perhiasan kepada pelaku Meri sesuai permintaan dalam pelaksanaan ritual pemanggilan harta Karun.

” Korban tiga kali menyerahkan perhiasan kepada pelaku untuk ritual pemanggilan harta Karun, namun ternyata emas/harta Karun hasil ritual yang diserahkan kepada korban hanya imitasi yang dibeli di Pasar Payakumbuh,” ucap Mantan Kasat Reskrim Polres 50 Kota itu.

Usai menjalani Pemeriksaan di Polsek Luhak, tersangka Meri dibawa Ke Polres Payakumbuh di Labuah Basilang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *