Langgar Aturan, Tujuh Bangunan di Payakumbuh Disegel Dinas PUPR

Payakumbuh, Presindo – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh bersama dengan tim gabungan melakukan penyegelan terhadap tujuh bangunan yang melanggar aturan, Selasa (26/09/2023).

“Bangunan yang kita segel kali ini tersebar di tiga Kecamatan yakni Kecamatan Payakumbuh Barat sebanyak dua bangunan, Payakumbuh Timur satu bangunan, dan di Payakumbuh Utara empat bangunan,” ujar Kepala Dinas PUPR Payakumbuh Muslim melalui Kabid Penataan Ruang Eka Diana Rilva.

Tim gabungan terdiri dari Dinas DPMPTSP, SatPol-PP, Dinas Perkim, bagian Hukum Setdako serta dari satuan Polres dan TNI Payakumbuh. Penyegelan tersebut telah berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2018 terkait RDTR, Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang IMB, Perda Nomor 16 Tahun 2011, dan Perwako Nomor 82 Tahun 2019.

Dijelaskannya indikasi pelanggaran dari masing-masing bangunan yang disegel tersebut berbeda-beda seperti luas bangunan tidak sesuai izin, belum ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Selanjutnya ada bangunan melebihi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang diizinkan. Terakhir Ada juga bangunan yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB),” ujarnya.

Dihubungi terpisah Kepala Dinas PUPR Payakumbuh Muslim mengatakan sebelum dilakukan penyegelan, Dinas PUPR telah terlebih dahulu memberikan surat teguran beberapa kali terhadap pemilik bangunan.

“Penyegelan ini merupakan tahapan setelah diberikan teguran, dimana kita memberikan teguran sebanyak 3 kali, karena tidak ada respon dari pemilik bangunan makanya disegel,” katanya.

Namun, terdapat juga sejumlah bangunan yang langsung dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Paksa Bangunan (SP3B) karena bangunan yang dibangun tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan.

“Untuk segel akan kita buka setelah pemilik bangunan mengurus semua perizinannya,” ungkapnya.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Payakumbuh yang akan mendirikan bangunan agar tidak ragu dalam pengurusan PBG karena pengurusannya tidak sulit dan cepat.

“Jika masyarakat melakukan pengurusan dan syaratnya lengkap, paling lama pengurusannya 6 hari kerja. Kepada seluruh warga Payakumbuh sebelum mendirikan bangunan uruslah izinnya terlebih dahulu karena pengurusannya mudah dan cepat,” katanya. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *