Sengketa Lahan Warga di Nagari Batubalang Mulai Ditindaklanjuti Polisi

Limapuluh Kota, Presindo — Pihak Kepolisian di Mapolres Limapuluh Kota mulai menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait konflik akibat sengketa lahan di Jorong Tigo Alur Nagari Batubalang Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota. Sebelumnya pelapor/pengadu Anwar Dt. Paduko Sinaro Nan Baroguang (sebelumnya ditulis A. Dt. Paduko Sinaro) melaporkan/membuat aduan ke Polres Limapuluh Kota terkait pengrusakan lahan miliknya.

Sebab sebelumnya sejumlah oknum masyarakat berbondong-bondong beraksi dan turun merusak lahan miliknya, tidak itu saja bahkan sempat ada yang mencoba melempar rumah salah seorang kemenakannya. Hal tersebut diungkapkan Anwar Dt. Paduko Sinaro Nan Baroguang melalui Penasehat Hukumnya, Vault Vandelant usai memenuhi panggilan pihak kepolisian pada, Rabu (8/11) siang

” Iya, Alhamdulillah terkait pengaduan oleh klien kita yang disampaikan kepada Polres 50 Kota beberapa waktu lalu kini telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Agenda tadi adalah pemeriksaan terhadap klien kita/pelapor,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, saat pemeriksaan oleh pihak kepolisian tadi, kliennya menjawab sekitar dua puluh pertanyaan.

” Tadi saat pemeriksaan oleh pihak kepolisian, klien kita menjawab sekitar dua puluh pertanyaan. Sebelumnya yang dilaporkan/diadukan klien kita adalah terkait pengrusakan lahan yang melibatkan sejumlah oknum masyarakat.” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Antisipasi konflik akibat sengketa lahan di Jorong Tigo Alur Nagari Batubalang Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota, Anwar Dt. Paduko Sinaro Nan Baroguang melapor/membuat aduan ke Polres Limapuluh Kota. Pengaduan itu dilakukan untuk antisipasi konflik didalam Nagari.

Sebelumnya pada Minggu 22 Oktober 2023
telah terjadi aksi masyarakat di Jorong Tigo Alur Nagari Batu Balang. Hal ini dipicu oleh sengketa lahan antara Anwar Dt. Paduko Sinaro Nan Baroguang beserta anak kemanakannya dengan H.M. Dt. Basa Nan Bagonjong beserta masyarakat Jorong Tigo Alur yang mewakili masyarakat Jorong Tigo Alur.

Persengketaan ini terjadi berawal dari adanya wakaf lahan Ompongan Godang Jorong Tiga Alur pada tanggal 9 februari 2012 oleh H.M. Dt. Basa Nan Bagonjong kepada masyarakat yang diwakili Nurhadmi selaku kepala Jorong pada saat itu.

Mengetahui hal tersebut, Anwar Dt. Paduko Sinaro Nan Baroguang beserta anak kemanakannya yang secara de fakto merupakan pemilik atas lahan tersebut sebagai harta pusaka tingginya, melaporkan kepada lembaga peradilan adat dan KAN batu balang terkait wakaf yang dilakukan H.M. Dt. Basa nan bagonjong atas tanah pusaka miliknya tersebut.

Alhasil, pada tanggal 12 juni 2023 lembaga peradilan adat dan KAN mengeluarkan keputusan no. 020/PANB-BB/VI-2023 yang pada pokonya menetapkan objek wakaf H.M. Dt. Basa nan bagonjong tersebut sangat lemah dan tidak sah menurut Peradilan Adat dan kerapatan adat nagari batu balang yang di tanda tangani oleh ketua tim Peradilan adat Batu balang A.Dt. Sati Nan Panjang Rambuk dan ketua KAN H.Dt. Majo Kayo Nan panjang

” Putusan tersebut tidak diterima oleh pihak H.M. Dt. Basa nan bagonjong sebagai pewakaf dan masyarakat yang merasa menerima wakaf tersebut, sehingga pada tanggal 13 september 2023 wali jorong mengeluarkan surat pemberitahuan. Surat pemberitahuan kepala Jorong menjadi angin segar bagi masyarakat untuk melakukan aksinya dilahan tersebut dan tidak mengindahkan keputusan Lembaga Peradilan Nagari dan KAN tersebut.” Ujar Dafikal Husni yang sebelumnya menjadi Penasehat Hukum Anwar Dt. Paduko Sinaro Nan Baroguang

Lebih jauh Dafikal Husni menjelaskan bahwa
untuk menjaga kondisi agar tidak terjadinya kericuhan dan memancing terjadinya bentrok antara kedua belah pihak, maka tanggal 02 oktober 2023 Wali nagari batu balang, babina, dan bhabinkamtibmas mengeluarkan surat keputusan terkait lahan sengketa tersebut, yang pokoknya berisi himbauan untuk kedua belah pihak saling mengendalikan diri dan bersabar, dan meminta kedua belah pihak untuk tidak melakukan aktifitas dan kegiatan apapun dilahan tersebut, hingga adanya putusan pengadilan.

” Namun, kenyataannya justru masyarakat tetap beraksi dan turun kelahan tersebut berbondong-bondong dan merusak tanaman yang ada diatas tanah tersebut. Bahkan sempat ada yang telah mencoba melempar rumah salah seorang kemenakan Anwar Dt. Paduko Sinaro Nan Baroguang,” jelasnya. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *