Payakumbuh, Presindo — Kejaksaan Negeri Payakumbuh (Kejari) menyatakan berkas perkara kasus dugaan korupsi mantan Walinagari Banjalaweh 2018-2021 berinisial (SR) serta tersangka (PN) yang merupakan Direktur BUMNAG Banjar Sakato Kabupaten Limapuluh Kota sudah lengkap (P21) dan siap untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan TIPIKOR Padang.
Hal itu diketahui setelah Penyidik Tindak Pidana Korupsi di Seksi Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Payakumbuh melimpahkan tersangka dan Barang Bukti (BB) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh pada, Kamis (28/12/2023) pagi
Selain kedua tersangka, ikut mendampingi Penasehat Hukum keduanya saat hadir di ruang PIDSUS lantai II Kejaksaan Negeri Payakumbuh Kawasan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto melalui Plh. Kasi Pidsus, Zulkifli.
” Iya, hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh,” ucap Plh. Kasi Pidsus, Zulkifli, Kamis (28/12) siang.
Plh. Kasi Pidsus juga menambahkan, pasca penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) dan dinyatakan lengkap (P21) akan segera dilimpahkan ke Pengadilan TIPIKOR Padang
” Setelah tahap 2 pada hari ini, akan segera kita limpahkan dua berkas perkara ini di Pengadilan TIPIKOR Padang.” Tutupnya
Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh menetapkan SR dan PN dalam kasus dugaan Korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Nagari (APB Nagari) dalam penyertaan modal di Badan Usaha Milik Nagari (BUMNAG) Banjar Sakato Nagari Banja Laweh, Kecamatan Bukik Barisan Kabupaten Limapuluh Kota periode 2018-2021 dengan dugaan kerugian Negara mencapai 441 juta.
Pasca ditetapkan menjadi tersangka, keduanya hingga saat ini ditahan di Sel Lapas Kelas II B Payakumbuh. (Ady)