Heboh! Warga tolak Pembangunan Mesjid Sabilillah di Padang Japang 

Limapuluh Kota, Presindo – Kisruh pembangunan Masjid Sabilillah di Jorong Padang Japang, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota yang didirikan Yayasan Islamic Center Padang Japang, ternyata telah terjadi sejak awal pembangunan pada tahun 2020 lalu.

Walinagari VII Koto Talago, Yon Hendri diwawancarai secara terpisah dengan Wali Jorong Padang Japang, Yudi Permana F didampingi Ketua Bamus, dr. Junnaidi , Sabtu (6/1/2024) mengungkapkan, sebelumnya pihak Yayasan Islamic Center Padang Japang mengajukan proposal terkait pengadaan tanah untuk membangun Islamic Center dimaksud.

“Tanah seluas 3000 m2 yang pengadaannya diperoleh dari tanah wakaf, infaq, sadaqah masyarakat dan sebagian dibeli oleh pihak yayasan, sesuai rencana pihak yayasan akan dibangun Islamic Center, lapangan tempat pelaksanaan salat IED dan lapangan olahraga,” ungkap Walinagari VII Koto Talago, Yon Hendri senada dengan Wali Jorong Padang Japang, Yudi Permana F dan Ketua Bamus dr. Junaidi.

Tetapi setelah pengadaan tanah dapat direalisasikan, ternyata yang dibangun di atas tanah tersebut adalah bangunan Masjid bukan bangunan Islamic Center seperti yang rencanakan sesuai proposal yang diajukan pihak yayasan.

“ Terjadinya perobahan yang awalnya akan membangun Islamic Center, namun kenyataannya dibangun Masjid mendapat penolakan dari masyarakat Jorong Padang Japang karena pembangunan Masjid tersebut tidak pernah sebelumnya dimusyawarahkan dan tidak memiliki izin pendirian Mesjid yang dikeluarkan pihak berwenang,” ujar ungkap Walinagari VII Koto Talago, Yon Hendri senada dengan Wali Jorong Padang Japang, Yudi Permana F dan Ketua Bamus dr. Junaidi.

Tak hanya itu, bahkan Izin Mendidirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Limapuluh Kota sesuai permohonan yang diajukan pihak yayasan, hanya mendirikan bangunan sederhana bukan membangun Masjid.

“Terbitnya IMB tersebut menimbulkan kericuhan dan perpecahan dikalangan masyarakat Padang Japang, karena fakta di lapangan pihak yayasan bukan ingin mendirikan bangunan sederhana sesuai IMB, melainkan membangun Masjid dengan mengatasnamakan Yayasan Islamic Center Padang Japang. Masyarakat Padang Jopang tidak setuju dibangun Masjid baru, mengingat Masjid Raya Padang Japang yang ada sekarang masih mencukupi untuk menampung jamaah dan Masjid ini mempunyai nilai sejarah yang tinggi dalam perjuangan Kemerdekaan RI ,” ulas Walinagari VII Koto Talago, Yon Hendri senada dengan Wali Jorong Padang Japang, Yudi Permana F dan Ketua BAMUS dr. Junaidi.

Dikatakan, untuk menghentikan pembangunan Masjid tersebut, ratusan orang masyarakat Jorong Padang Japang melalui surat resmi ditujukan kepada pihak Yayasan Islamic Center Padang Japang meminta pembangunan Masjid tersebut dihentikan, karena pembangunan Masjid tersebut tidak berdasarkan musyawarah dengan masyarakat dan tidak memiliki syarat administrasi sesuai aturan yang berlaku.

“ Meskipun pihak pemerintah Nagari dan Jorong serta masyarakat sudah berkali-kali melayangkan surat kepada pihak yayasan terkait penolakan pembangunan Masjid tersebut, ternyata pihak yayasan tidak mengindahkan penolakan tersebut dan terbukti terus melakukan pembangunan Masjid yang saat ini kondisi fisiknya diperkirakan mencapai sekitar 80 persen,” ulas Walinagari VII Koto Talago, Yon Hendri senada dengan Wali Jorong Padang Japang, Yudi Permana F dan Ketua BAMUS dr. Junaidi.

Dikatakan, akibat pembangunan Mesjid yang tidak didukung dengan persyaratan sesuai aturan itu, telah memunculkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat Jorong Padang Japang.

Melalui musyawarah dan kesepakatan bersama, masyarakat Jorong Padang Japang melalui surat nomor: Ist/VI/2020 tertanggal 22 Juni 2020 meminta kepada Walinagari VII Koto Talago untuk menghentikan pembangunan Islamic Center yang telah dirobah menjadi pembangunan Masjid itu.

“ Meskipun masyarakat Jorong Padang Japang telah beberapa kali melakukan musyarawah dengan mengundang pihak Yayasan Islamic Center, namun pihak yayasan tidak pernah hadir dan akhirnya masyarakat bersepakat bahwa pendirian Masjid yang dibangun oleh Yayasan Islamic Centre itu ditolak oleh masyarakat dan pembangunannya dianggap iilegal,” ulas Walinagari VII Koto Talago, Yon Hendri senada dengan Wali Jorong Padang Japang, Yudi Permana F dan Ketua Bamus, dr.Junaidi.

Menurut Walinagari VII Koto Talago, Yon Hendri dan Wali Jorong Padang Japang, Yudi Permana F dan Ketua Bamus, dr Junaidi, keresahan masyarakat Jorong Padang Japang makin memuncak ketika beredar kabar pada hari Jum’at 12 Januari 2024 akan dilaksanakan peresmian Masjid yang konon akan menghadirkan Gubernur dan mengundang Wakil Meteri Agama RI.

“ Pemerintahan Nagari VII Koto Talago bersama Pemerintahan Jorong Padang Japang dan masyarakat setempat tidak memberikan izin dilaksanakannya salat Jum’at sekaligus peresmian Masjid yang telah dibangun pihak Yayasan Islamic Center Padang Japang.” pungkas Walinagari VII Koto Talago, Yon Hendri dan Wali Jorong Padang Japang, Yudi Permana F dan Ketua Bamus, dr Junaidi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *