Payakumbuh, Presindo — Penggunaan knalpot racing atau yang lebih dikenal dengan knalpot “Brong” telah menjadi perhatin serius dibeberapa daerah di Sumatera Barat akhir-akhir ini.
Tak terkecuali di Kota Payakumbuh, penggunaan knalpot brong juga menjadi polemik karena telah mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga serta menimbulkan polusi udara tentunya.
Menindak lanjuti hal ini Polres Payakumbuh telah melakuan beberapa langkah untuk meminimalisir penggunaan knalpot brong oleh pengguna kendaraan baik roda dua maupun empat, selain sosialisasi juga dilakukan penertiban seperti halnya yang dilakukan hari ini, Jum’at (19/01).
Puluhan personil Polres Payakumbuh dari berbagai fungsi diterjunkan didua lokasi yakninya depan Pos Bersama Kota Payakumbuh dan di Kelurahan Koto Panjang Lampasi untuk lakukan penertiban, bahkan Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H didampingi Kabag Ops Kompol Julianson, Kasat Lantas AKP Arwisman dan Kasat Intelkam AKP Hendriyanto serta Wakapolres Payakumbuh Kompol Russirwan tampak hadir dalam giat tersebut.
Mewakili Kapolres, AKP Arwisman menjelaskan penertiban knalpot brong tidak hanya terkait penegakan hukum saja, penertiban juga dilakukan untuk menindaklanjuti banyaknya keluhan yang diterima dari masyarakat atas dampak penggunaan knalpot tidak standard ini yang telah mengganggu ketertiban serta ketenangan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.
AKP Arwisman menyebutkan selain kegiatan penertiban pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dan mengedukasi beberapa kalangan masyarakat terutama anak berusia remaja dan pelajar untuk menggunakan knalpot standar sesuai aturan. Selain itu, sosialisasi larangan penggunaan knalpot ”brong” juga dilakukan terhadap para pemilik bengkel dan pedagang suku cadang sepeda motor untuk tidak lagi menjual knalpot yang tidak standard ini.
” Banyak masukan dan saran yang kita terima tentang penggunaan knalpot brong ini, hampir disetiap gelaran Jum’at Curhat maupun sosialisasi rutin yang di lakukan Sat Binmas dan Unit Dikyasa Lalu Lintas permasalahan knalpot brong menjadi topik utama aduan dari masyarakat, ” ungkap Arwisman.
Hasil pantauan dilapangan kegiatan penertiban yang dilakukan ini berhasil menjaring 41 unit sepeda motor dan 1 unit kendaraan roda empat, yang mana 34 unit sepeda motor dan 1 unit mobil merupakan hasil penertiban knalpot brong dan 7 unit sepeda motor lainya merupakan pelanggaran ketentuan lainya.
” Semuanya kita tindak dengan tilang, untuk sementara ini seluruh kendaraan sudah diamankan di Mapolres Payakumbuh, ” pungkas Arwisman.
Untuk informasi pelarangan penggunaan knalpot brong dan pelanggaran lalu lintas lainya ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggantian knalpot kendaraan standar dengan knalpot ”brong” merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 285. Dalam ketentuan itu disebutkan, pengendara yang mengganti knalpot standar menjadi knalpot bising dapatkan dikenai tilang dan denda sebesar Rp 250.000.
Sementara dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 telah diatur ambang batas tingkat kebisingan atau desibel (dB). Untuk mobil, ditentukan maksimal 74 dB, mobil barang 84 dB, dan sepeda motor 82 dB. (Ady)