Limapuluh Kota, Presindo — Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota, di Tanjuang Pati, Kecamatan Harau, digeledah Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh selama 4 jam mulai pukul 09.00-13.00 Wib siang, Kamis (7/3).
Tim yang turun sebanyak 13 orang dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh Saut Berhad Damanik, dan Kasi Intel Gugi Dolansyah serta Kasi BB Hendrik Burmawan. Usai melakukan penggeledahan nampak tim membawa dokumen yang dibawa dalam dus serta seragam sekolah, sepatu, tas, topi, dasi, yang tidak lengkap setiap paketnya.
Dokumen yang dibawa tim satuan khusus pemberantasan korupsi Kejari Payakumbuh hasil penggeledahan dari ruang Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), ruang Sekretariat dan aula bagian belakang tempat diletakkan seragam sekolah dan sepatu yang masih sisa dari pembagian kepada siswa SD dan SMP di Lima Puluh Kota anggaran tahun 2023.
Dokumen dan seragam sekolah yang berhasil dibawa penyidik langsung diangkut menuju Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Jalan Sukarno Hatta, Kota Payakumbuh dengan menggunakan kendaraan Kijang Inova warna hitam, Avanza dan satu kendaraan minibus.
Selama penggeledahan dilakukan tim Pidsus Kejari Payakumbuh, akses masuk ruang kantor Dinas Pendidikan ditutup. Sementara terlihat pegawai yang ada dikantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota kaget dengan kedatangan tim pidsus Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto melalui Kasi Intel, Gugi Dolansyah kepada kepada wartawan menyebutkan bahwa penggeledahan yang dilakukan pihaknya terkait dugaan Korupsi pengadaan seragam sekolah untuk Murid SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023 lalu.
“Memang kita melakukan penggeledahan berdasarkan surat perintah pengeledahan Nomor Print/314/L.3.12/Fd.1/03/2024 terkait untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap tindak Pidana dalam dugaan Korupsi dalam pengadaan perlengkapan siswa SD dan SMP Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023,” sebut Kasi Intel, Gugi Dolansyah didampingi Kasi Pidsus, Saud Berhard Damanik dan Kasi Barang Bukti (BB) Hendrik Murbawan, usai melakukan penggeledahan Kamis (7/3).
Sementara terkait ruangan apa saja yang digeledah, Gugi menyebutkan bahwa ruangan yang terkait dengan pengumpulan data dan barang bukti , termasuk ruangan Kepala Dinas, dan rungan uala belakang tempat ditemukan sisa seragam sekolah yang masih ada.
” Ruangan yang kita geledah terkait dengan pengumpulan data dan barang bukti, termasuk ruangan Kepala Dinas yang memang itu (ruangan Kepala Dinas) yang pertama kita tuju. Dan kita membawa banyak sekali dokumen,” ungkapnya menjelang meninggalkan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota di KM 7 Jalan Raya Negara Sumbar- Riau
Ia meminta agar Tim Penyidik diberi waktu untuk mengecek/memeriksa ulang dengan banyaknya dokumen yang disita. “Beri kami waktu untuk mengecek/memeriksa ulang dengan banyaknya dokumen yang disita, nantinya akan kami sampaikan hasilnya kepada kawan-kawan media,” pintanya.
Sedangkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Saud Berhad Damanik, menambahkan bahwa selain Dokumen, penyidik juga mengamankan seragam sekolah SD dan SMP berupa Baju, Celana, Rok, Dasi, Tas, Topi, dan Sepatu yang tak lagi berupa paket lengkap. Barang-barang tersebut diamankan dari bagian aula belakang kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Selain dokumen kita juga ada mengambil atau menyita sisa dari pengadaan seragam sekolah untuk SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023, artinya dari pengadaan kemarin itu masih terdapat sisa,” ucap Saud.
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya juga sudah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota, Afri Efendi untuk menjalani pemeriksaan.
” Untuk kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota memang telah beberapa kali kami panggil untuk menjalani pemeriksaan,” tambah Saud.
Ketika ditanya terkait kerugian negara atas dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran 2024, Kasi Pidsus menyebut masih dalam penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Untuk kerugian masih dalam penghitungan pihak BPKP,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota, Afri Efendi, mengakui beberapa ruang yang digeledah pihak penyidik kejaksaan negeri Payakumbuh diantaranya sekretariat, bidang Dikdas dan aula bagian belakang. “Memang ada penggeledahan oleh pihak penyidik kejaksaan,” ungkapnya.
Dia mengakui menghormati proses hukum yang berjalan yang dilakukan oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh. “Kita menghormati proses hukum yang berlangsung terkait dengan pengadaan seragam sekolah SD dan SMP tahun anggaran 2023. Dan memang ada dokumen yang dibawa oleh penyidik, jumlahnya kami tidak tahu sebab nanti akan disampaikannya,” ungkap Kadisdik.
Seperti diketahui pengadaan seragam sekolah tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran 2023 yang dilakukan dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan nilai yang cukup fantastis senilai Rp 3.558.920.500,-. (Ady)