Payakumbuh, Presindo.com — Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkesan tutup mata terkait proyek Irigasi Pertanian Banda Sintua Tambago, ditambah lagi dengan beroperasinya pabrik kertas telor CV Gunung Sago di sisi proyek tersebut.
Proyek yang berlokasi di Kelurahan Taratak Padang Kampuang Kec. Payakumbuh Utara itu diduga labrak UU Lingkungan Hidup, juga Permen PUPR No.08/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, tidak tersentuh hukum.
Pasalnya, keberadaan pabrik kertas telur CV. GS itu bila mengacu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 08/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, seperti halnya termaktub pada: Pasal 5 ayat (2) huruf a, diukur dari
tepi luar kanan dan kiri saluran irigasi paling sedikit sama dengan kedalaman saluran irigasi telah dilabraknya.
Kondisi tersebut terungkap dari keluhan petani yang yang tergabung pada Keltan Sintua dan Keltan Kami Maju yang menggantungkan hidup dari ratusan hektar sawah dari pengairan Banda Sintua, lalu lintas angkutan Saprodi (Sarana produksi pertanian- red), karena kiri- kanan sisi saluran irigasi bandar Sintua itu telah ditimpa dinding bangunan baik pabrik kertas telur CV. GS dan dinding bangunan bengkel CV. FS.
“Sesuai dengan Permen PUPR Nomor 08/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, Dinas terkait dalam hal ini, PUPR, Lingkungan Hidup serta Satpol PP, terkesan tutup mata atas pelanggaran yang dilakukan manajemen CV. GS,” heran Amri.
Tak hanya itu, Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Keltan Sintua dan Keltan Kami Maju dan beberapa sumber diseputaran Pabrik Kertas Telor di sisi Tali Bandar Sintua, keluhan mereka tidak sebatas resah atas aktifitas pembuangan limbah cair dan hasil pembakaran pabrik Kertas Telor tersebut yang langsung dibuang ke Bandar Pengairan.
“Namun protes ditutupnya akses jalan di tanggul tali bandar Sintua itu, terkait Permen PUPR Nomor 08/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, pihak terkait kok tidak mampu berbuat,” keluh mereka.
Keberadaan bangunan Pabrik Kertas Telor tersebut juga diduga melabrak Permen PUPR Nomor 08/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, seperti halnya termaktub pada: Pasal 5 ayat (2) huruf a, diukur dari tepi luar parit drainase di kanan dan kiri saluran irigasi paling sedikit sama dengan kedalaman saluran irigasi. (Syf)