Limapuluh Kota, Presindo — Pasangan perseorangan atau independen Ferizal Ridwan-Dedi Henidal yang maju sebagai bakal calon bupati-wakil bupati Kabupaten Limapuluh Kota pada Pilkada 2024 mengaku tidak puas dengan hasil kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota.
Untuk melapiaskan kekecewaan tak baiknya kinerja KPU Kabupaten Limapuluh Kota tersebut, akhirnya pasangan perseorangan atau independen Ferizal Ridwan-Dedi Henidal, Kamis 8 Agustus 2024 mendatangi KPU RI dan Bawaslu Ri di Jakarta.
” Ya, kami mendatagi KPU RI dan Bawaslu RI untuk menyampakan kinerja KPU Kabupaten Limapuluh Kota yang telah merugikan pasangan perseorangan atau independen Ferizal Ridwan-Dedi Henidal yang maju sebagai calon bupati-wakil bupati Kabupaten Limapuluh Kota pada Pilkada 2024,” ungkap Ferizal Ridwan yang dihubungi melalui telepon genggamnya usai mendatangi dan memasukan laporan ke KPU RI dan Bawaslu RI.
Menurut Ferizal Ridwan, adapun laporan yang diantarkannya langsung ke KPU RI dam Bawaslu RI tersebut, meminta kebijakan dan dispensasi kepada KPU RI terkait kondisi dan proses verifikasi pencalonan pasangan perseorangan atau independen Ferizal Ridwan-Dedi Henidal yang maju sebagai calon bupati-wakil bupati Kabupaten Limapuluh Kota pada Pilkada 2024.
” Petugas verifikator mengalami keterbatasan hanya bisa satu kali mendatangi alamat pendukung, sehingga kecil sekali yang bisa ditemui. Sementara untuk mengumpulkan, video call dan rekaman video terhadap pendukung yang tak ditemui, dapat dilakukan setelah surat pemberitahuan PPS ke LO dan Paslon diberikan 3 hari, dan tenaga LO tidak sebanyak petugas verifikator dan PPS.
Kondisi ini sudah mulai disulitkan sejak awal, baik oleh kondisi Silon sendiri, maupun vermin dilakukan sepihak oleh KPU Kabupaten Limapuluh Kota tanpa bisa koordinasi,” ungkap Ferizal Ridwan.
Dijelaskan Ferizal Ridwan, pihaknya hanya bisa menerima hasil vermin saja dan tak bisa mengakses apa sebab dukungan itu yang TMS dan dukungan mana yang sudah TMS sebelumnya, karena meninggal dunia, pendukung mencabut dukungannya serta kesulitan untuk melacak perjalanan tersebut.
Pasangan Ferizal Ridwan-Dedi Henidal berharap kepada KPU RI dapat mengabulkan dan atau meloloskan pasangannya untuk dapat mengikuti proses pencalonan dari perseorangan.
Atau memberikan kesempatan dan atau perpanjangan waktu pelaksanaan verivikasi faktual sampai dengan tanggal 17 Agustus 2024, sehingga bisa melengkapi kekurangan yang ada dengan mengumpulkan, menvasiltasi video call dan atau rekaman video pendukung. Dan memberikan kesempatan kepada pasangan Ferizal Ridwan-Dedi Henidal untuk menambah dan memperbarui dukungan baru berupa rekaman video dukungan.
Ferizal Ridwan- Dedi Henidal juga
meminta kepada PPS, petugas verifikator untuk menemui kembali pendukung yang tidak ditemui, mengingat pendukung yang tidak ditemui ternyata lebih 43% dari jumlah MS vermin, karena petugas berkesempatan hanya satu kali datang akibat anggaran yang kecil, disamping Rasa tanggungjawab dan kemauan petugas belum begitu baik.
Singkatnya, terjadinya regulasi dan peraturan/keputusam KPU terlambat dan tidak tersosialisasi dengan baik. Proses Imputan ke Silon yang sering terkendala waktu dan masa aktif, sangat mempengaruhi proses, apalagi kesulitan mengakses Silon tersebut untuk memantau atau membutuhkan cek penyebab TMS dukungan,
Kemudian luasnya wilayah dan sebaran dukungan juga mempengaruhi kelancaran pelaksanaan verifikasi dimaksud.
Verifikasi adminitrasi dilakukan sepihak oleh KPU sehingga menyebabkan sulit mengontrol, tidak mendapatkan akses yang baik dan benar serta kesulitan dalam perbaikan.
Disamping itu, pungkas Ferizal Ridwan- Dedi Henidal petugas verifikator tidak maksimal dan hanya berkesempatan satu kali kunjungan disebabkan anggaran yang kecil, maka status tidak dapat ditemukan lebih 43%.
Sementara itu, Ketua KPU Limapuluh Kota Okto Rizaldi ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut menyebut, bahwa dalam melaksanakan tahapan Pilkada 2024 pihaknya sudah bekerja maksimal dan profesional. Ia membantah tim verifikator hanya mendatangi satu kali ke alamat pendukung.
“Kendati kewajiban dari PPS atau tim verifikator cuma satu kali saja mendatangi alamat pendukung. Namun, dalam melakukan verfak, kita tidak mendatangi pendukung satu kali saja, bahkan sampai berkali-kali, sembari mencari informasi kapan pendukung ini berada di rumah,” ujarnya.
“Jika pendukung ini betul-betul tidak ditemukan sampai dengan 7 Agustus 2024, maka tim verifikator baru memasukkan pendukung tersebut kedalam pendukung yang tidak ditemukan. Kendati demikian, meskipun sudah masuk kedalam pendukung yang tidak ditemukan, tim verifikator tetap melakukan verfak jika pendukung tersebut ditemukan pada 8, 9, 10 Agustus 2024. Artinya ini merupakan upaya maksimal dari kawan-kawan PPS,” kata Okto Rizaldi menambahkan.
Dikatakan Okto Rizaldi, terkait proses verfak calon perseorangan, sesuai dengan ketentuan dan peraturan KPU RI bahwa pasangan calon dapat menghadirkan atau mengumpulkan pendukung dan mengirimkan rekaman video dukungan kepada KPU paling lambat tiga hari semenjak tidak dihadirkan. Namun katanya, sampai, Jumat (9/8/2024) tim dari bapaslon perseorangan belum menghadirkan satupun pendukungnya.
“Kita juga aktif bersurat kepada LO bapaslon perseorangan, terhadap pendukung-pendukung yang tidak ditemukan ini,” sebutnya.
Lebih lanjut dikatakan Okto Rizaldi, terkait bapaslon perseorangan yang mendatangi langsung kantor KPU RI untuk meminta dispensasi waktu pelaksanaan verfak, ia menilai hal itu sudah tepat. Sebab katanya, seluruh tahapan Pilkada 2024 diatur KPU RI.
“Sudah tepat menyurati KPU RI. Tapi apa yang diajukan bapaslon perseorangan kepada KPU RI, KPU Limapuluh Kota tidak intervensi terhadap hal itu. Tapi, apapun yang diputuskan, KPU Limapuluh Kota siap menjalankan apa yang diputuskan tersebut,” pungkasnya. (@dy)