Pekanbaru : Kepala pemborong pelaksana pekerjaan Pembangunan gedung Pendidikan Terpadu Poltekkes Kemenkes Riau yang bernama Suprapto merasa dizolimi oleh PT Citrasarana Bangun Persada (CPB), Suprapto diputuskan sepihak Direktur PT CPB yang bernama inisial A S
Kepada awak media, disalah satu Cafe di Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru, Suprapto menerangkan bahwa dirinya diberhentikan secara sepihak oleh Direktur PT CPB tampa ada alasan yang jelas, padahal sebelumnya Suprapto telah menyepakati perjanjian kontrak kerja, bersama PT CPB. Senin (21/10/2024)
” Saya terkejut, pada tanggal 16 Oktober 2024 Direktur PT CPB menjumpai Saya disalah satu warung kopi yang berada di Jalan Rajawali, kemudian Direktur PT CPB yang bernama A S menyampaikan bahwa, katanya besok saya disuruh menghitung seluruh pekerjaan yang telah saya kerjakan dan akan dibayarkan seluruh jasa pekerjaan saya,” Kata A S
Dan saya menjawab apa alasan saya diputus kontrak namun A S tidak memberikan alasan yang jelas.
Keesokan harinya saya tetap berkerja, namun pihak PT CPB baru mengeluarkan surat Pengakhiran Kerja Sama pada tanggal 17/10/2024, yang isinya antara lain pihak PT CPB meminta Saya untuk tidak melanjutkan kerja sama dan kami disuruh memberhentikan aktivitas pekerjaan arsitektur yang kami kerjakan, papar Suprapto.
Padahal sebelumnya Saya sudah melakukan perkerjaan sesuai dengan isi dalam kontrak kerja, dan kontrak kerja saya pun berakhir pada tanggal 20 Desember 2024, sehingga adanya pemutusan sepihak ini saya merasa sangat dirugikan secara moril maupun materil, pungkas Suprapto
Apalagi biaya yang saya keluarkan setiap hari nya untuk menanggulangi upah kerja dan biaya untuk makan minum pekerja yang jumlahnya lebih kurang 24 Orang saya yang nanggung,
Bahkan sebelumnya 54 Orang saya juga yang menanggung semua biaya operasional sehari-hari yang jumlahnya Rp. 1.782.000 per-hari nya ini saya yang menanggung selama lebih kurang 2 Minggu.
Selanjutnya, karena tidak ada material selama Dua Minggu, akhirnya saya memutuskan untuk memulangkan pekerja dan sekarang pekerja yang ada berjumlah 24 Orang.
Saya berharap kepada Pihak PT CPB, agar Saya dapat berkerja kembali sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani oleh Saya dan Pihak PT CPB (A S) pada tanggal 11 September 2024 yang lalu.
Terkait hal tersebut, Ketua DPW Provinsi Riau Perisai Pancasila Serikat Buruh dan Pekerja Logam Elektronik Mesin (PPSBP-LEM) Bung Khairulnas ST, sangat prihatin dan menyayangkan atas pemutusan kerja sepihak oleh PT CPB kepada Suprapto.
” Kami dari PPSBP-LEM akan terus mengawal kasus yang dialami oleh Suprapto dan akan segera melaporkan PT CPB ke Dinas yang terkait,” tutup Bung Khairulnas ST
(Rls*/Tim)