PERSINDO.com | BANDA ACEH – Menjelang kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh mulai menyortir dan melipat surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dan surat suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh.
Sekretaris KIP Kota Banda Aceh, Erminzal menyebutkan, sesuai amat KIP Aceh penyortiran dan pelipatan surat suara dilakukan sejak tanggal 1-5 November mendatang.
Erminzal menyebutkan, saat ini kebutuhan surat suara untuk Pilkada Kota Banda Aceh setelah ditambahkan 2,5% dari jumlah surat suara sebanyak 177.094 lembar untuk masing-masing pemilihan. Hal ini dilakukan untuk memastikan jumlah surat suara sesuai dengan jumlah pemilih yang ada di Kota Banda Aceh.
“Hari ini kita lipat surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, jika sudah selesai akan kita lanjutkan pelipatan surat suara Walikota Kota,” kata Erminzal di Gedung Logistik KIP Kota Banda Aceh, Jumat 1 November 2024.
Ia menambahkan, setelah disortir dan dilipat akan dilihat berapa jumlah surat suara yang kurang ataupun yang berlebih. Jikalau memang ada kekurangan akan cepat diantisipasi dan ditambahkan sesuai dengan kebutuhan Kota Banda Aceh.
Sementara surat suara ada 177.094 lembar dan itu ditambahkan sebanyak 2.000 lembar surat suara cadangan yang tidak dilipat hari ini. Sebab, surat suara cadangan ini akan digunakan jika terjadi masalah pada saat pemutaran suara Pilkada 2024.
“Yang cadangan ini kita gunakan untuk pemungutan suara ulang, kalau di hari H ada masalah,” ungkapnya.
Dalam melipat surat suara ini, KIP Kota Banda Aceh dibantu oleh 94 orang petugas dari masyarakat di 96 kecamatan, mereka direkrut melalui panitia pemilihan kecamatan. “Jadi kita usahakan proses ini secepatnya selesai dan kita selalu melakukan monitoring,” terangnya.
Selain itu, Erminzal menyebutkan saat ini pihaknya sudah menerima beberapa logistik Pilkada, hanya tersisa beberapa logistik dalam proses seperti sampul berbentuk kubus, daftar pasangan calon yang saat ini dalam proses pengiriman baik untuk gubernur maupun wali kota dan selanjutnya ada beberapa formulir seperti formulir C2 dan urutan-urutan ke belakang lainnya.
“Untuk formulir C2 ini menunggu selesainya peraturan KPU tentang Tungsura, karena ada di Tungsura jika itu sudah ada maka akan kami proses secepatnya,” tutup Erminzal.
(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)