PRESINDO.com | Banda Aceh – Masa tenang Pilkada Serentak 2024 akan dimulai Minggu, (24/11/2024). Sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, masa tenang akan berlangsung selama tiga hari.
Masa tenang berarti masa kampanye Pilkada Serentak 2024 yang telah berlangsung selama 60 hari di seluruh wilayah sudah berakhir.
Pilkada 2024 serentak akan berlangsung khususnya di Provinsi Aceh, dimana 23 kabupaten/kota madya, Hari pemungutan suara atau pencoblosan dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.
Hari pencoblosan Pilkada 2024 pada 27 November ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Presiden Prabowo Subianto sudah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan hari pemungutan suara itu sebagai hari libur nasional.
Selama masa tenang Pilkada Serentak 2024, ada beberapa aturan yang mesti ditaati semua pihak.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, selama masa tenang, semua media, baik cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta pilkada.
Hal ini termasuk segala bentuk yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pilkada.
Semua pihak diharapkan mematuhi aturan ini demi menjaga integritas dan ketertiban dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)