PRESINDO.com | KOTA LANGSA, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gajah Puteh, menggelar aksi damai dengan mendampingi masyarakat ke Kantor PTPN.IV, Regional VI Langsa, Senin (30/12/2024), tepatnya pada pukul 09.00 Wib.
Ratusan masyakat dalam aksi damai yang disertakan pengawalan dari pihak Polres serta Danramil Langsa menyampaikan orasinya tentang hal menyangkut kepentingan khalayak ramai di perusahaan PTPN. IV, Regional VI Langsa.
Dari hasil kesimpulan aksi tersebut di sepakati berapa poin sebagai berikut, dalam pernyataan sikap:
1. Bersedia berjuang memohon kepada Menteri BUMN, Pemerintah Pusat untuk mengembalikan PTPN.I, Kembali ke Aceh.
2. Bersedia menolak penugasan karyawan yang dari luar x karyawan PTPN,I untuk ditempatkan di PTPN.I, Aceh.
3. Bersedia untuk mengembalikan karyawan penugasan yang ditugaskan ke ex PTPN.I, Aceh ke induk PTPN. Karyawan tersebut.
4. Sub Holding harus memberikan kepercayaan kepada. Ex karyawan PTPN, untuk menjadi Pimpinan tertinggi di regional VI yaitu sebagai region head atau direksi.
5. Kembalikan kepala bagian akuntansi & keuangan dan kepala tehnik pengolahan ke induk perusahaannya. PTPN,III.
6. Jangan diskriminasi terhadap putra daerah Aceh dan berikan kesempatan kepada mereka untuk jenjang karir.
7. Hormati Syari’at Islam di Aceh, waktu shalat Jum’at pabrik kelapa sawit harus mati total, tidak dibenarkan karyawan beraktifitas sebelum shalat Jum’at selesai.
8. Berikan kepada Vendor lokal untuk menjadi rekanan pada ex PTPN.I, Aceh dan hentikan kerjasama dengan vendor luar Aceh.
9. Utamakan tenaga kerja yang bekerja di ex PTPN.I, Asli masyarakat yang berdomisili di Aceh, dengan pertanse 75% Aceh dan dari luar Aceh 25%.
10. Plat kenderaan dinas baik yang beroprasional di kebun unit maupun di kantor pusat harus bernomor polisi dari Aceh, sehingga pendapatan daerah dari sektor pajak menguntungkan daerah Aceh.
11. Lepaskan HGU untuk kepentingan pembangunan desa di Aceh.
12. Untuk perusahaan yang menggunakan peraturan kerja 6 hari dalam satu minggu, perusahaan memberikan hak istirahat 1(satu) hari dalam satu minggu.
13. Tercamtum dalam pasal 78 UU. Cipta Kerja : bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah kerja lembur bukan premi, (karyawan yang bekerja di pabrik pengolahan kelapa sawit).
14. Merekut anak karyawan aktif/ pensiun untuk dipekerjakan dalam perusahaan.
15. Syariat Islam di Aceh merupakan hukum atau peraturan Islam yang mengatur kehidupan masyarakat Aceh. Penerapan Syariat Islam di Aceh di atur dalam Qanun.
16. Pensiunan ex karyawan PTPN.I, Wajib mendapat perhatian dari perusahaan baik pendapatan hak pensiun maupun kebutuhan organisasi pensiunan.
17. Anak karyawan yang sudah pensiun wajib diterima sebagai pekerja karyawan di PTPN.I
18. PTPN.IV Regional VI. Menerima dan akan meneruskan pernyataan sikap tersebut diatas kepada menajemen PTPN. I.
“Setelah penandatanganan pernyataan sikap para peserta aksi damai membubarkan diri tepatnya pada pukul, 14.20, Wib.
Langsa, Senin (30 Desember 2024). Direktur Eksekutif Gajah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly.
Tokoh Masyarakat Yoesdinur, Ketua RPRM. Nasruddin. Pembuat Pernyataan Sikap
Yang menerima pernyataan sikap, a/n Region Head PTPN. IV. Reg. VI. Sarjani. Kepala Bagian Sekretariat & Hukum. Hasil Liputan media.
(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)